Jejak Kriminal Net -
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) SULUH menyerukan kepada seluruh masyarakat di wilayah Sumatera Utara, khususnya yang berada di wilayah kerja PLN UID Sumatera Utara dan PLN UP3 Pematangsiantar, untuk menyampaikan berbagai keluhan, laporan, maupun informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam pelayanan kelistrikan.
Seruan ini disampaikan sehubungan dengan rencana aksi unjuk rasa LPM SULUH yang akan menyampaikan aspirasi masyarakat secara langsung kepada pihak terkait, termasuk Kantor Pusat PLN (Persero), PLN UID Sumut, BPI Danantara, dan DPR RI.
Sekretaris Eksekutif LPM SULUH, Johannes Sakti Sembiring mengatakan pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang pernah mengalami persoalan pelayanan PLN.
“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan informasi terkait pelayanan PLN maupun dugaan pelanggaran yang pernah dialami. Seluruh informasi tersebut akan kami himpun dan menjadi bagian dari bahan penyampaian aspirasi dalam aksi,” ujar Johannes Sakti Sembiring.
Menurut LPM SULUH, pengaduan masyarakat dapat berkaitan dengan berbagai persoalan, antara lain:
1. Pelayanan yang dinilai tidak sesuai standar;
2. Persoalan sambungan baru, tambah daya, maupun pemutusan sepihak;
3. Lambannya penanganan pengaduan;
4. Persoalan pembayaran, tagihan, dan denda yang dinilai tidak wajar;
5. Dugaan tindakan oknum yang merugikan masyarakat.
LPM SULUH menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan dihimpun, diklarifikasi, dan disampaikan melalui jalur yang semestinya secara bertanggung jawab.
Adapun tuntutan utama dalam aksi yang akan digelar adalah Mendesak Pencopotan General Manager PLN UID Sumut dan Manager PLN UP3 Pematangsiantar yang dinilai gagal memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi/pengaduan melalui
Posko Pengaduan LPM SULUH
Nomor Penerima Informasi: 0823-7953-0290 (WhatsApp)
Masyarakat diminta menyampaikan kronologi kejadian, lokasi, waktu kejadian, pihak terkait, serta bukti pendukung apabila tersedia (foto, video, kuitansi, surat).
“Jangan diam apabila merasa dirugikan. Sampaikan keluhan dan informasi Anda kepada kami agar dapat diperjuangkan dan disampaikan secara langsung dalam forum aksi,” tegas Johannes.
Demikian press release ini disampaikan. Atas perhatian dan partisipasi masyarakat, kami ucapkan terima kasih.
Pematangsiantar, 3 Oktober 2025
Hormat kami,
LPM SULUH
Johannes Sakti Sembiring
Sekretaris Eksekutif
HP: 0823-7953-0290
.png)



Posting Komentar untuk "LPM SULUH Serukan Masyarakat Sumut Sampaikan Keluhan dan Dugaan Pelanggaran Pelayanan PLN"