Nama M. Niko Anggota BPD Medan Baru, Disebut Warga Terkait PETI Dompeng Rakit, Aparat Jangan Tutup Mata!


Merangin, Jambi | Jejakkriminal Net-

Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan dompeng rakit di wilayah Desa Medan Baru, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, menjadi sorotan. Kali ini, informasi yang dihimpun menyebut nama M. Niko, yang disebut sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Medan Baru, diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin tersebut 25/10/2026).


Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada media, sejumlah warga setempat mempertanyakan dugaan keterlibatan seorang anggota BPD dalam aktivitas yang diduga bertentangan dengan upaya penertiban pertambangan ilegal.


Warga menilai, apabila dugaan tersebut benar, tindakan itu sangat disayangkan. Pasalnya, anggota BPD merupakan unsur pemerintahan desa yang memiliki peran penting dalam menampung aspirasi masyarakat serta ikut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.


Jangan sampai masyarakat diminta menaati aturan, tetapi justru muncul dugaan bahwa orang yang dipercaya menjadi wakil masyarakat malah melakukan aktivitas yang dipertanyakan legalitasnya.


“Kalau memang benar ada anggota BPD yang melakukan aktivitas PETI, tentu ini sangat disayangkan. Seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan,” demikian inti keluhan yang disampaikan warga kepada media.


Meski demikian, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan konfirmasi langsung kepada pihak yang disebutkan agar persoalan ini menjadi terang dan tidak berhenti sebagai isu di tengah masyarakat.


Sorotan juga diarahkan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polsek Tabir Ulu dan Polres Merangin, agar tidak bersikap pasif terhadap informasi dugaan aktivitas PETI di wilayah tersebut.


Aparat diharapkan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dilaporkan, memverifikasi keberadaan dompeng rakit, menelusuri legalitas kegiatan pertambangan, serta memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan sampai penertiban PETI hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika dugaan aktivitas tersebut menyeret nama orang yang memiliki jabatan di pemerintahan desa.


Penegakan hukum harus berlaku sama bagi siapa pun. Jabatan sebagai anggota BPD, kepala desa, ataupun kedudukan lainnya tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.

Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran, aparat diharapkan mengambil tindakan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.


Larangan bagi kepala desa maupun anggota BPD untuk terlibat dalam aktivitas PETI, sebagaimana disebutkan dalam informasi yang diterima media terkait arahan Bupati Merangin, perlu menjadi perhatian serius seluruh pemerintahan desa.

Arahan tersebut semestinya tidak berhenti sebagai imbauan atau pernyataan semata. Pengawasan dan evaluasi juga diperlukan agar aturan benar-benar dipatuhi.


Apabila benar terdapat pejabat desa yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal, persoalan tersebut patut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dan instansi yang berwenang.


Jangan sampai aturan hanya keras di atas kertas, sementara dugaan pelanggaran di lapangan justru dibiarkan tanpa kejelasan.

Masyarakat membutuhkan ketegasan, bukan sekadar janji penertiban. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga perlu memastikan bahwa setiap laporan diperiksa secara objektif, tanpa memandang jabatan maupun kedekatan pihak yang dilaporkan.


Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD seharusnya turut menjaga kepercayaan masyarakat.

Karena itu, informasi mengenai dugaan keterlibatan anggota BPD dalam aktivitas PETI perlu ditanggapi secara serius. Apabila tidak benar, pihak yang disebutkan berhak memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi tersebut. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus diserahkan kepada pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.


Masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai langkah yang diambil aparat terhadap laporan dugaan aktivitas PETI di wilayah Desa Medan Baru.

Jangan biarkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa semakin terkikis akibat dugaan pelanggaran yang tidak mendapat penjelasan.


Kini, perhatian tertuju kepada Polsek Tabir Ulu, Polres Merangin, dan Pemerintah Kabupaten Merangin. Apakah informasi ini akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung, atau justru berlalu tanpa kejelasan?

Media akan berupaya meminta konfirmasi dari M. Niko, pihak Pemerintah Desa Medan Baru, Polsek Tabir Ulu, Polres Merangin, serta Pemerintah Kabupaten Merangin untuk memperoleh keterangan yang berimbang.

Posting Komentar untuk "Nama M. Niko Anggota BPD Medan Baru, Disebut Warga Terkait PETI Dompeng Rakit, Aparat Jangan Tutup Mata!"


Ads :