Polsek Kasui Polres Way Kanan mengamankan diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Kasui Lama, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan. Minggu (4/10/2026).
Terduga pelaku yang diamankan berinisial AS (45), berdomisili di Kampung Kasui Lama, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menerima penyerahan seorang terduga pelaku beserta barang bukti dari aparatur Kampung Kasui Lama pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Kasui IPTU Nursyamsi mengatakan, selanjutnya perkara tersebut dilaporkan korban Awaludin dengan membuat Laporan Polisi di kantor Polsek Kasui pada tanggal 3 Oktober 2026.
Sementara peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (3/10/) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah korban di Kampung Kasui Lama, Kecamatan Kasui.
Kejadian bermula saat dua saksi, E dan R , sedang berada di teras rumah. Keduanya melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal berjalan sambil mendorong satu unit sepeda motor milik korban ke arah Dusun Talang Sawah, Kampung Kasui Lama.
Merasa curiga, kedua saksi kemudian mendatangi laki-laki tersebut. Setelah diperiksa, sepeda motor yang didorong diketahui merupakan milik korban Awaludin.
Saksi bersama warga sekitar kemudian mengamankan laki-laki tersebut. Selain mengamankan terduga pelaku, warga juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Blade warna merah putih serta sebilah golok yang dibawa oleh terduga pelaku.
Pada pukul 03.00 WIB, AS kemudian diserahkan oleh aparatur Kampung Kasui Lama kepada personel Polsek Kasui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal petugas kepada diduga pelaku, sepeda motor tersebut diduga diambil dari teras rumah korban yang saat itu tidak menggunakan kunci pengaman tambahan. Setelah berhasil mengambil kendaraan, terduga pelaku kemudian mendorong sepeda motor Honda Blade milik korban.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Blade tahun 2011 type trondol tanpa nopol, serta satu buah BPKB kendaraan tersebut.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kasui guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan jika terbukti dapat diproses sesuai ketentuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan maksimal tujuh tahun penjara,“ungkapnya.



.png)



Posting Komentar untuk "Polsek Kasui Amankan Diduga Pelaku Curi Motor di Kasui Lama. "