Saksi Diduga di Intimidasi Oknum Penyidik, 15 Pelaku Pengeroyokan di SPBU Noerdin Pandji Hingga Korbannya Tewas Hanya 4 Yang Jadi Tersangka

Palembang - Tewasnya sopir truk atas nama Yepran Firmansyah (33), korban pengeroyokan di SPBU Jalan H.M. Noerdin Pandji, Kecamatan Sukarami, Palembang, Selasa, 2 Juni lalu, telah memasuki tahap penegakkan hukum dan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. 
Walaupun demikian perkara ini menjadi sorotan publik, karena adanya dugaan intimidasi terhadap saksi korban oleh oknum penyidik Polsek Sukarami dan permasalahan ini sudah dilaporkan ke Propam Polda Sumsel.

Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum korban, Andika SH dan Pahmisi SH
Didampingi Jont Golbor Paisel SH dari kantor hukum AI dan Partners saat menggelar Konferensi Pers (Konpers) bersama beberapa awak media di Rumah Loer Palembang. 

Andika mengatakan bahwa, pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas terjadi di SPBU Noerdin Pandji, diduga merupakan pembunuhan berencana.

"Dalam pengungkapan perkara ini, kami menganggap adanya dugaan rekayasa dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di Tempat Peristiwa Kejadian (TKP)," katanya, Senin (02/10/2026).

Andika juga menjelaskan, dalam perkara ini, pihak penyidik telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka yang saat ini sudah menjalani tahap persidangan, diantaranya OS, F, AP dan WDR. 

"Berdasarkan keterangan saksi, sebelum masuk tahap persidangan, saksi mengatakan dirinya di intimidasi oleh oknum penyidik," ucapnya.

Menurut keterangan saksi, dirinya melihat secara langsung di lokasi kejadian, kurang lebih ada 15 orang menyerang korban menggunakan Senjata Tajam (Sajam). 

"Saat saksi dari pihak kami diperiksa, oknum penyidik, berkata bukan 15 tapi 4 orang, kalau kau sebut galo (semua), penuh penjara ini. Selain itu pada saat saksi korban melihat Handphone dilarang oleh penyidik," jelas Andika.

Sementara salah satu saksi korban inisial SI mengatakan, dirinya merasa diintimidasi oleh oknum penyidik, karena mengatakan pelaku pembunuhan tersebut lebih kurang 15 orang.

"Oknum penyidik menyangga perkataan saya dan mengatakan bahwa pelaku berjumlah 4 orang. Pada saat itu saya membantah dan ingin menunjukkan rekaman eletronik CCTV, di Handphone, namun oknum penyidik melarang saya untuk membukanya," kata SI.

Kuasa Hukum Korban, atas nama Pahmisi SH, menambahkan bahwa, pihaknya mendesak Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk bertindak tegas dan tegak lurus terhadap perkara pembunuhan yang menetapkan 4 tersangka dari 15 pelaku.

"Fakta dilapangan yang kita lihat secara bersama lebih kurang 15 orang yang melakukan dugaan pembunuhan berencana kepada almarhum Yepran Firmansyah, namun faktanya hari ini, yang disidangkan hanya 4 orang tersangka," ujar Pahmisi.

Lanjut Pahmisi mempertanyakan, kemana tersangka yang lain dan bagaimana penegakkan hukumnya. Pihaknya sangat menyayangkan tindakan oknum penyidik Polsek Sukarami yang diduga telah mengintervensi saksi korban yang dihadirkan.

"Kami meminta Kapolda Sumsel untuk mengambil alih perkara ini. Apabila laporan kami di Propam Polda Sumsel tidak ditindaklanjuti, maka dalam waktu dekat kami, akan membuat laporan ke Divisi Propam Polri," tutupnya Pahmisi. (IR) 

Posting Komentar untuk "Saksi Diduga di Intimidasi Oknum Penyidik, 15 Pelaku Pengeroyokan di SPBU Noerdin Pandji Hingga Korbannya Tewas Hanya 4 Yang Jadi Tersangka"


Ads :