Mandailing Natal, Jejakkriminal.net - Salah satu Aktifis Pemuda Mandailing Natal 'Lukmanul Hakim Nasution' mengapresiasi kinerja Bupati dan Wakil Bupati Madina dalam program kinerja 100 hari, termasuk diantaranya terhadap tindak lanjut Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang semakin marak di Bumi Gordang Sambilan.
Disampaikan Lukman saat dimintai tanggapan oleh Awak Media pada, Sabtu (19/04/25) terkait pandangannya terhadap program 100 hari kerja yang dijalankan oleh orang nomor satu dan dua di Kabupaten Mandailing Natal ini, apalagi disaat munculnya surat edaran Bupati Madina yang ditujukan kepada seluruh camat yang berada diwilayah titik PETI beraktivitas. Menurutnya surat edaran tersebut hanyalah sebagai Ceremony-al saja tanpa dibarengi dengan adanya tindakan tegas dari pihak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
"Menurut saya surat edaran yang dikeluarkan Bupati Madina itu hanya sebagai ceremony-al saja tanpa tindakan tegas", sebut Aktifis Madina ini.
Dikatakannya lagi, seharusnya jika Pemerintah serius untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan ilegal di Madina, maka selayaknya Bupati dan Wakil Bupati menyurati Pihak Kepolisian untuk melakukan tindakan lebih tegas terhadap para mafia tambang, karena semua tahu aktivitas PETI tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum dan merusak kelestarian alam.
"Kita semua sama-sama mengetahui bahwa aktivitas pertambangan ilegal itu melawan hukum, harusnya ini adalah tugas dan tanggung jawab Penegak Hukum yang ada diwilayah Kabupaten Mandailing Natal, begitu juga dengan menjaga kekayaan alam Madina bukan hanya tugas Bupati dan Wakilnya, tapi juga ini merupakan tanggung jawab kita bersama selaku Masyarakat Mandailing Natal", ucap Lukman.
Sebelumnya Lukman menyampaikan berdasarkan informasi yang didapatkan bahwa DPRD Madina sudah mengeluarkan sebanyak 14 kali surat rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal agar titik lokasi pertambangan tersebut dapat dijadikan sebagai WPR/WIUP/IPR sehingga masyarakat madina dapat menikmati kekayaan alam tanpa adanya rasa kekhawatiran.
"Menurut hemat saya, dengan diterbitkannya perda mengenai pertambangan dapat melindungi masyarakat madina yang menggantungkan hidupnya dilokasi pertambangan tersebut", ujarnya.
Selaku aktifis Madina, Lukmanpun berharap kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal beserta penegak hukum dapat mendengar seruan hati kecil rakyat, terkhusus yang menggantungkan harapannya pada tambang di Bumi Gordang Sambilan Madina.
"Dengan adanya Perda tersebut tentunya akan meningkatkan PAD Madina serta perekonomian Masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal", Pungkas Lukman.(MJ)



.png)
Posting Komentar untuk "Aktifis Madina Lukmanul Hakim Apresiasi Kinerja Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal"