Mandailing Natal, Jejakkriminal.net - Dari hasil rapat evaluasi pengelolaan dana desa tahun 2024 yang diadakan di Aula Kantor Camat Kecamatan Natal pada, Senin 28/04/25 dikabarkan dua Kepala Desa bakal terancam dan berpotensi dinonaktifkan dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 2 minggu/14 hari tidak dapat menyelesaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) beserta laporan realisasi kegiatan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024.
Hal tersebut disampaikan dengan tegas oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Mandailing Natal 'Irsal Pariadi, S.STP saat melakukan rapat evaluasi pengelolaan DD TA.2024 secara bergilir yaitu Desa Panggautan dan Pasar VI, Kecamatan Natal.
Informasi dihimpun, kegiatan rapat dilaksanakan bermula dari adanya gejolak dari warga di dua desa tersebut yang menolak untuk dilakukan Musyawarah Desa (Musdes) Tahun Anggaran 2025 sebelum penggunaan dana desa tahun 2024 di evaluasi, sehingga persoalan itu mencuat dan viral di sejumlah pemberitaan dan media sosial.
Sebelumnya juga diketahui telah menjadi Tranding Topik dalam situs berita media online bahwa Kades Panggautan 'Fauzaddin' dan Kades Pasar VI Natal 'Muhammad Syafii' telah dilaporkan oleh Masyarakat dan BPD pada bulan Maret 2025 lalu ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2024 yang sampai saat ini kasusnya masih terus bergulir di Kejari Madina.
Dalam rapat tersebut, Kadis PMD Madina 'Irsal Pariadi, S.STP dihadapan para warga, tokoh agama, BPD dan Pemerintah Desa memberikan penjelasan tentang beberapa tugas dan fungsi Dinas PMD diantaranya adalah melakukan Pembinaan, Pemberdayaan dan Pengawasan, termasuk dalam persoalan yang terjadi saat ini di desa Panggautan dan Pasar VI terkait penggunaan dana desa tahun 2024 yang dipandang telah menjadi pemicu keraguan warga sehingga memunculkan asumsi dan praduga yang mengarah kepada penyelewengan anggaran.
Sehingga dengan tegas Kadis PMD Madina memberikan jangka waktu selama 2 minggu kepada kedua Kepala Desa tersebut untuk menyelesaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) dan laporan realisasi kegiatan dana desa tahun anggaran 2024, serta memberikan sanksi tegas apabila kedua laporan tersebut tidak dapat terlaksana maka Kepala Desa yang bersangkutan akan dinonaktifkan dari jabatannya.
"Dinas PMD sebagai Pembinaan, Pemberdayaan dan Pengawasan akan memberikan tenggang waktu selama 2 (Dua) Minggu pada Kepala Desa Panggautan dan Pasar VI untuk menyelesaikan LKPPD dan Laporan Realisasi Kegiatan DD TA 2024, jika hal itu tidak terlaksana maka Dinas PMD akan mengeluarkan surat laporan kepada Bupati untuk menonaktifkan Kepala Desa yang bersangkutan",tegasnya.
Selain itu, Irsal juga menerangkan jika Musdes untuk tahun 2025 tidak terlaksana dan masyarakat tetap menolak pelaksanaannya, maka itu adalah kerugian bagi masyarakat desa Panggautan karena DD TA 2025 tidak akan cair, dan ia juga menyampaikan bahwa pencairan dana desa tahun anggaran 2025 sudah menggunakan Transaksi Non Tunai (TNT).
"Perlu Bapak/Ibu ketahui jika Musdes TA 2025 tidak terlaksana dan masyarakat tetap menolak melaksanakan Musdes 2025 ,maka itu adalah kerugian bagi Masyarakat Desa karena DD TA 2025 tidak akan cair dan juga Pencairan DD TA 2025 sudah menggunakan Transaksi Non Tunai (TNT)", sebutnya.
Sementara itu, Plh Camat Natal 'Nori Susandra, S.Hut dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Kecamatan Natal sudah melakukan monitoring dan evaluasi, serta sudah berulangkali mengingatkan dan bahkan sudah memberikan teguran keras kepada Kades Panggautan terkait banyaknya kegiatan tidak terlaksana yang anggarannya bersumber dari DD 2024 namun tidak diindahkan.
"Pemerintah Kecamatan Natal sudah melakukan Monitoring dan Evaluasi DD Desa Panggautan TA 2024 dan juga telah melaksanakan Rapat Koordinasi bersama BPD terkait banyaknya kegiatan yang diduga tidak terlaksana, serta sudah berulang kali mengingatkan Kades, namun kades tetap tidak mengindahkan", Ungkap Nori.
Begitu juga dengan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 'Ahmad Rifdi menyebutkan bahwa banyak kegiatan yang tertera di P-APBDesa diduga tidak dilaksanakan oleh Kades Panggautan, dan terkait hal itu ia mengatakan pihaknya pun telah memberikan teguran, namun sang kades tidak merespon.
"Kami juga sudah mengingatkan dan menegur kades agar melaksanakan segala kegiatan yang tertera di P-APBDesa namun kades masih tidak merespon", Pungkas Ahmad Rifdi.
Sementara Ketua BPD Desa Pasar VI Natal 'Aspin, SH menjelaskan bahwa penolakan musdes untuk tahun 2025 terjadi akibat banyaknya penggunaan dana desa tahun 2024 yang tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan P-APBDesa, serta adanya pengurangan lahan sekolah dasar (SD) Sosial dengan penerbitan surat lahan baru tanpa mengikuti isi dari surat dasar lahan tersebut sehingga masyarakat menduga Kepala Desa Pasar VI bersama kelompoknya telah melakukan penggelapan lahan dan disinyalir telah menggunakan sebagian dari dana desa tahun 2024 untuk kepentingan pribadi.
Selain daripada itu, Ketua BPD Pasar VI dan sejumlah warga yang berhasil dikonfirmasi menyampaikan bahwa selama dalam kepemimpinan Kades yang baru, Kantor Desa tidak pernah dibuka dan perangkat desanya pun tidak pernah aktif bekerja dan setiap keperluan masyarakat yang membutuhkan terpaksa harus datang ke rumah Kades.
"Kami dari BPD bersama masyarakat menolak untuk dilaksanakan Musdes tahun 2025 sebelum penggunaan DD tahun 2024 di evaluasi sebaik-baiknya, karena menurut penilaian kami banyak pengelolaan dana desa yang tidak sesuai dengan P-APBDes dan peruntukan sebenarnya. Juga dengan lahan SD Sosial yang ukurannya berkurang sejak Kepala Desa 'Muhammad Syafii' menerbitkan surat lahan baru tanpa mengacu pada surat dasar lahan tersebut, kemudian kantor desa pun tidak pernah dibuka/difungsikan, serta perangkatnya pun tidak pernah bekerja sebagaimana mestinya",sebut Aspin.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas PMD Madina 'Irsal Pariadi,S.STP ,Kabid Pemdes Anjur Brutu, Plh Camat Natal Nori Susandra, S.Hut, Kades Panggautan 'Fauzaddin' dan Kades Pasar VI 'Muhammad Syafii' beserta Perangkat Desa, Ketua BPD dan jajarannya ,Tokoh Agama, dan juga beberapa orang perwakilan Masyarakat.(MJ)



.png)
Posting Komentar untuk "Dua Kades di Kecamatan Natal Berpotensi Dinonaktifkan Dari Jabatannya"