Sanggau, jejakkriminal.net-
Salah satu SPBU di wilayah bodok kecamatan parindu menyalahi aturan dan pelanggaran tentang aturan penggunaan dan pendistribusi BBM, karena melakukan kesalahan dan jelas penyimpangan serta melanggar aturan tentang penggunaan pengisian BBM, seharusnya di tangki mobil namun pada kenyataannya dengan beraninya mengisi di jirgen dan drum yang ada di mobil pickup, dengan santai petugas karyawan pengisian mengisi di siang hari, sehingga mengganggu para pengguna bahan bakar, minyak antri dikarenakan adanya pengisian jirgen dan drum di layani dan dahulukan oleh petugas karyawan SPBU ini.
Pemerintah pusat telah menerbitkan peraturan presiden no.15 tahun 2012 tentang harga jual eceran pengguna BBM tertentu di SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jirgen drum dan juga mobil yang menggunakan tangki yang di modifikasi.
Larangan pengisian BBM menggunakan jirgen yang sudah di atur dalam peraturan presiden no.291 tahun 2024 BBM bersubsidi selain sudah di atur dalam perpes peraturan presiden no.191 tahun 2014 juga dalam undang undang no.22 tahun 2001 pembelian BBM gunakan jirgen dilarang serta menggunakan drum dan tangki mobil siluman modifikasi.
Ketika media masa wartawan mau menjumpai pemilik pengawas SPBU ini tidak ada jawaban, tidak ada di tempat tujuan untuk mempertanyakan kenapa hal terjadi penyalagunaan BBM bersubsidi yang melanggar aturan.
(Kaperwil Alantitus Batuah)



.png)
Posting Komentar untuk "SPBU 64.785.08 Bodok Parindu Lakukakn Pengisian BBM dengan Jerigen"