Jejakkriminal.net - Deli Serdang | Unit Reskrim Polsek Bangun Purba Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria diduga pengguna sabu di gudang sawit milik warga di Dusun III Desa Bangun Purba Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB
Informasi dihimpun, penangkapan bermula ketika Unit Reskrim Polsek Bangun Purba Polresta Deli mendapat kabar dari warga jika ada seorang pria diduga menjual atau transaksi narkoba jenis sabu di gudang sawit milik Iskandar. Mendapat kabar itu, Kanit Reskrim Polsek Bangun Purba Ipda Ali Dongoran dan sejumlah personil turun ke lokasi yang disebutkan guna melakukan penyelidikan
Dilokasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial RPN (25) warga Dusun V Desa Pisang Pala Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. selain mengamankan pria pengangguran itu, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu buah klip plastik sedang berisikan diduga sabu, satu buah klip plastik kecil berisikan obat inex warga merah jambu dan satu buah pipet skop. Guna pemeriksaan, RPN dan barang bukti diangkut ke komando
Kapolsek Bangun Purba Polresta Deli Serdang AKP Firdaus Kemit, SH, ketika dikonfirmasi pada Sabtu (31/5/2025) pagi membenarkan penangkapan tersangka RPN. "Sudah diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang," jawabnya. (LM)



.png)
Posting Komentar untuk "Diduga Pengguna Sabu, Seorang Pria Pengangguran Ditangkap di Gudang Sawit"