Surabaya, gedung 4 lantai yang dibangun untuk di gunakan kantor Expedisi di jala Indrapura Jaya terus menjadi pertanyaan warga setempat.
Pasalnya, bahwa ijin yang dimiliki perusahaan itu belum seutuhnya selesai, tetapi proses pembangunan sudah mencapai 80%.
Hal itu dibuktikan ketika pertemuan di kelurahan Tanjung perak Surabaya, dengan dihadiri para pihak terkait. Termasuk warga sekitar untuk mengetahui keapsahan pembangunan gedung yang dirasa tidak sesuai aspek.
Dalam pertemuan itu lurah Tanjung Perak Surabaya Yayuk Sri Wahyuni saat menerangkan dengan adanya bangunan itu terkesan berpihak terhadap pemilik bangunan.
Dalam pembelaannya. Yayuk mengatakan mengenai surat ijin bangunan yang didirikan di jalan Indrapura Jaya sudah lengkap dan jelas.
"Kalau masalah surat ijin. sudah jelas ada, tapi HRD dan Menejer perusahaan lupa membawanya. yang pasti ada," Jelas Yayuk di ruang kerjanya. Senin (05/05).
Sementara dua orang suruhan perusahaan itu saat menunjukan surat ijin mendirikan bangunan (IMB) terlihat ada kejanggalan dalam isi surat tersebut, bahkan pihaknya tidak bisa menunjukan surat hak sewa tanah.
Tak hanya itu, pihaknya juga melarang untuk warga untuk mengambil foto isi surat itu untuk dijadikan dokumentasi supaya keapsaan bangunan tersebut jelas.
"Jangan difoto ya mas, cukup dibaca saja, " singkat kata menejer dan HRD perusahaan itu.
Menurut warga sekitar, proses pembangunan setinggi kurang lebih dari 18 meter itu dirasa tidak sesuai aspek, selain surat ijin masih dalam proses pengurusan, ketinggian bangunan sudah melampau batas ketentuan.
"Jadi isi surat yang diceritakan oleh dua orang suruhan dari perusahaan itu ketinggian yang ada didalam surat harus dibawah 15 meter. sedangkan tinggi bangunan sekarang lebih dari 15 meter, " Tuturnya.
Warga juga mencurigai dari surat yang di larang untuk di foto oleh pihak perusahaan bahwa isi surat itu tidak sesuai apa yang diharapkan warga. Tak hanya itu, dalam pembanguan gedung yang tidak sesuai aspek juga diduga ada kerjasama dengan pihak pemerintah termasuk kelurahan Tanjung Perak Surabaya.
"Dalam hasil pertemuan di kelurahan tadi siang sepertinya ada inspirasi persekongkolan antara lurah Tanjung Perak dengan pihak pemilik perusahan atau bangunan tersebut." Ujarnya.
Dalam kecurigaan warga, persekongkolan itu diketahui setalah RW -18 dikonfirmasi atas adanya pembangunan gedung tersebut, namun RW ini mengatakan tidak ada ijin untuk mendirikan bangunan
"Untuk bangunan tinggi tersebut belum ada ijin resmi kepada kami, " Jelas RW.
Warga meminta dengan adanya pembangunan gedung yang membuat was-was dan kekhawatiran keselamatan warga sekitar supaya kasus ini perlu melibatkan Pemkot Surabaya dan pihak Kepolisian.
Saya meminta dengan hormat kepada Walikota dan wakil wali kota Surabaya untuk menindak lanjuti bangunan yang diduga tidak memiliki ijin.
"Karena jika hanya di batasi di tingkat kelurahan atau kecamatan, permasalan ini dipastikan tidak kunjung selesai," pintanya.



.png)
Posting Komentar untuk "Gedung 4 Lantai Yang Melebihi Batas Tinggi di Pemukiman Padat Warga Indrapura Jaya, IMB Masih Tahap Pengajuan Tetapi Pembangunan Sudah Mencapai 80% "