Jejakkriminal.net/Muara Enim - Aktivitas bisnis gelap gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal sepertinya masih terus menjamur dan tumbuh subur sulit untuk di berantas tuntas oleh jajaran Aparat Penegak Hukum (APH), Meski sering terjadi kebakaran mulai dari tempat penyulingan di Musi Banyuasin (MUBA) sampai ke gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal sudah sering terjadi dan kerap menimbulkan korban jiwa di wilayah hukum POLDA SUMATERA SELATAN (SUMSEL).
Salah satu penemuan TEAM ialah gudang yang digadang-gadang sebagai gudang TERBESAR di Muara Enim berada di wilayah hukum Polres Muara Enim tepatnya di JL Letnan Muchtar Saleh, Suka Menang, Gelumbang, Muara Enim, Sumatera Selatan. Di telusuri TEAM gudang BBM Ilegal tersebut cukup menyorot perhatian keberadaannya karna gudang tersebut berada tepat tidak jauh dari jalan raya di samping RM Pece Lele Selera Anda dan di tutupi dengan terpal hitam.
Dari hasil investigasi Team dilapangan menurut warga sekitar yang tinggal dekat gudang BBM Ilegal tersebut mengatakan bahwa gudang tersebut diduga dikelola oleh inisial (RM) dan diduga di backup oleh inisial (BJ) Gudang tersebut juga sering aktiv di Pagi dan Malam hari terlihat dari keluar masuknya mobil tangki biru putih ke gudang tersebut.
“ Diduga gudang di kelola oleh (RM) dan diduga di backup oleh (BJ) sudah beroperasi cukup lamo, Sering mobil biru putih dan buck truck bahan keluar masuk ke dalam gudang pagi dan malam hari, Namun kami cukup cemas dan takut kalau lagi lewat sini, gudang tebakar atau meledak seperti yang sudah-sudah,” ujar warga. Jumat (30/05/2025)
Lebih dalam lagi awak media kembali mencoba menggali informasi dengan mengkonfirmasi no Whatsapp ( WA ) yang diduga sebagai pemilik gudang agar berita ini berimbang namun tidak di respon sampai berita ini tayang.
Seperti inilah catatan HITAM praktik ilegal driling dan gudang penimbunan BBM ilegal dari hulu ke hilir putaran uang yang besar dan licin BBM ilegal ini sulit untuk di berantas oleh APH, Dugaan pun mencuat banyak oknum Aparat yang ikut terlibat bermain dalam aliran bisnis gelap ini.
Bisnis BBM oplosan ilegal menyebabkan kerugian negara yang signifikan, Dampaknya meliputi Hilangnya pendapatan negara, Pencemaran lingkungan, dan Potensi kerusakan serius pada mesin kendaraan akibat penggunaan BBM oplosan selain itu, Kegiatan ini juga merugikan masyarakat secara langsung karena kualitas BBM yang tidak terjamin.
Kerugian Negara
Kehilangan Pendapatan Negara : Aktivitas ilegal ini tidak membayar pajak dan royalty yang seharusnya menjadi pendapatan negara.
Gangguan Keamanan : Kegiatan ilegal ini berpotensi menimbulkan gangguan keamanan karena sering melibatkan kelompok yang tidak bertanggung jawab.
Dampak Pada Masyarakat
Kualitas BBM yang Tidak Terjamin : BBM oplosan dapat merusak mesin kendaraan, Mengurangi efisiensi bahan bakar, Dan meningkatkan resiko kerusakan serius.
Pencemaran Lingkungan : Limbah dari gudang BBM ilegal dapat mencemari air dan tanah, Sehingga merusak lingkungan sekitar.
Kondisi ini menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat, yang seharusnya segera di jawab oleh PRESIDEN RI sebagai panglima tertinggi untuk memerintahkan KAPOLRI dalam penegakan hukum atas permasalahan ini.
Apakah harus terjadi kebakaran dulu baru APH tahu adanya aktivitas ilegal, Selama ini apakah APH tidak mengetahui adanya aktivitas ilegal ini ? Sepertinya Presiden RI dan Kapolri harus menjawab pertanyaan ini jangan sampai hukum hanya tajam kebawah dan tumpul ke atas, Sementara aktor utama di balik bisnis ilegal ini dibiarkan bebas Jika jajaran POLDA saja sulit menindak tegas, menangkap, menuntaskan, dan membongkarnya, Akankah KAPOLRI harus turun tangan untuk bergerak atau harus mendapat jeritan dari Rakyat yang meminta PRESIDEN RI untuk memerintahkan.
Aktivitas gudang BBM ilegal ini jelas melanggar hukum berdasarkan:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 (Undang-Undang Migas) : UU ini menjadi dasar hukum dalam mengatur kegiatan hilir minyak dan gas bumi, Termasuk pengelolaan BBM.
Pasal 55 Undang-Undang Migas: Pasal ini menjerat pelaku penyalahgunaan pengangkut dan niaga BBM bersubsidi, Termasuk penyimpanan BBM tanpa izin.
Ancaman Pidana : Pelaku pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Migas dapat dihukum penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.
Begitupun praktik penimbunan gudang BBM ilegal yang menjamur di wilayah Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim, Insiden kebakaran dan ledakan dari gudang kerap membuat warga sekitar dan pengendara khawatir akan keselamatan yang terancam.
Menyoroti hal ini, Banyak Media Nasional maupun Media Lokal membuat berita terkait bisnis ilegal BBM dari Hulu sampai Ke Hilir namun aktivitas ini bukan nya hilang justru kian menjamur, Semoga dengan tayangnya berita ini akan menjadi ATENSI Bagi PRESIDEN RI Bpk Jendral TNI (Purn) Prabowo Subianto dan KAPOLRI Bpk Jendral Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo.Msi terkait aktivitas ilegal driling dan refinery maupun gudang penimbunan BBM ilegal di wilayah HUKUM POLDA SUMSEL.
(SKAY)


.png)
Posting Komentar untuk "Gudang BBM Ilegal Terbesar di Muara Enim, Diduga milik RM Mantan Kades "