Penerapan Dana BOS di SDN 1 Situsari Cisurupan Garut Disinyalir Sarat Penyimpangan



*Penerapan Dana BOS di SDN 1 Situsari Cisurupan Garut Disinyalir Sarat Penyimpangan*

JEJAK KRIMINAL.NET,Garut- Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan pemerintah, pada Tahun Ajaran 2024-2025 diterima Sekolah Dasar Negeri 1 Situsari, Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut, Mencapai Rp. 288.900.000.

Bantuan tersebut berbanding lurus dengan jumlah peserta didik di sekolah itu. Memiliki jumlah peserta didik keseluruhan tercantum dalam Dapodik sebanyak 321 orang.

Namun dalam penerapan dana Bos yang dilaporkan SDN 1 Situsari sesuai Arkas Tahun itu, disinyalir adanya pembengkakan biaya. Diantaranya dalam komponen pembayaran gaji honor yang tercantum dalam dapodik haya satu orang honorer.

Sementara pembayaran gaji honor dalam tahun itu mencapai lebih dari 70 juta. Selain itu dalam komponen pemeliharaan sarana dan prasarana menelan biaya sekitar 34 jutaan. Pengembangan perpustakaan/ pojok baca hampir 20 jutaan. Pelaksanaan kegiatan/evaluasi asesmen pembelajaran dan bermain  mencapai 54 juta lebih.

Berhasil terkonfirmasi awak media di Sekolah, Senin (19/05/2025).  Kepala Sekolah Alit Sumpena mengakui pembayaran honor bukan hanya kepada tenaga honorer terdata dalam Dapodik saja.

"Tenaga honorer yang di gaji bukan hanya yang Tercatat dalam Dapodik. Untuk gaji tenaga honor yang tercantum di dapodik mendapat upah 1750.000/ perbulan dan yang tidak tercantum di Dapodik mendapat 400.000,- /Bulan. Tapi jika mencapai 70 juta pembayaran honor, mungkin itu keliru. Tidak masuk kalkulasi itungan" ujarnya.



Pernyataan lain disampaikan Operator, Ade yang menyebutkan nilai pembayaran gaji Honor tersebut wajar karena membayar gaji honorer secara menyeluruh.

" Pembayaran gaji honor bukan hanya untuk Satu orang tenaga honorer yang tercantum dalam dapodik. Tapi untuk membayar gaji tenaga honorer lain yang belum terdata Dapodik. Seperti tenaga non pendidik perpustakaan, petugas kebersihan dan lainnya. Jadi wajar mencapai 70 juta setahun", ucap Ade.

Padahal sejatinya tenaga honorer yang berhak mendapat gaji dari alokasi dana Bos berdasarkan juklak dan juknis yang tercantum dalam Permendikbud no 63 Tahun 2023 salah satu ketentuannya adalah honorer yang terdata dalam Dapodik

Adanya ketimpangan dalam penerapan dana Bos terutama pada komponen pembayaran gaji honorer yang terjadi di SDN 1 Situsari, menguatkan dugaan pelanggaran Permendikbud telah dilakukan serta tidak menutup kemungkinan dalam penerapan pada komponen lainnya turut menyimpang.

(Hendra Irawan)

Posting Komentar untuk "Penerapan Dana BOS di SDN 1 Situsari Cisurupan Garut Disinyalir Sarat Penyimpangan"

Ads :