Kapolsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang Iptu Ronal Sihite S. H didampingi Kanit Reskrim Ipda Richy Ricardo Sembiring, M.H dalam paparannya menyebutkan penangkapan SS warga Dusun II Desa Tanjung Gusti Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dan DRAH warga Dusun IV Desa Jaharun B Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan laporan pengaduan nomor LP / B / 22 / VI / 2025 tanggal 12 Mei 2025 atas nama pelapor Saria boru Siahaan (53) warga Dusun Gereja Desa Jari Baru Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang
Dalam laporan pengaduan itu disebutkan, jika sepeda motor Honda Vario warna putih BK 6805 MBI yang terparkir di tepi Jalan dalam keadaan terkunci namun tidak dikunci stang. Mendapat laporan korban, Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau dipimpin Kanit Reskrim Ipda Richy Ricardo Sembiring M. H bersama dengan sejumlah anggota melakukan penyelidikan.
Diawali dari rekaman CCTV yang terlihat bahwa sepeda motor korban dibawa seorang perempuan dengan memakai hijab dan celana training olahraga berwarna hitam dan sepeda motor didorong oleh seorang pria memakai baju warna abu-abu dan celana ponggol warna hitam dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna merah dengan nomor polisi BM 3080 VG (tidak terpasang)
Lalu pada Selasa (13/5/2025) sekira pukul 14.00 WIB, Kanit Reskrim bersama anggota menggeledah rumah Saparino di Dusun VI Desa Jaharun B Kecamatan Galang dan menemukan barang bukti sepeda motor Honda Supra X yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian. Dari pengakuan DRAH jika dia bersama SS dan sepeda motor yang dicuri dibawa SS
4 jam kemudian, petugas berhasil menangkap SS yang bekerja di Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang berikut barang bukti sepeda motor yang dicurinya. Guna pemeriksaan SS berikut barang bukti diangkut ke komando.
Sedangkan menurut pengakuan SS, jika dia dan DRAH sudah pacaran selama 8 bulan dan berkenalan ketika ada kegiatan olahraga di Desa Tanjung Gusti Kecamatan Galang. "TIdak ada rencana mencuri sepeda motor, spontan saja karena kami lihat parkir ditepi jalan. Baru pertama kali kami mencuri sepedamotor," sebutnya saat ditanya sejumlah wartawan
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistim perlindungan anak," sebut Kapolsek Pagar Merbau. (LM)
Posting Komentar untuk "Polsek Pagar Merbau Tangkap Pasangan Pelajar Pencuri Sepeda Motor"