Sangsi Tegas Dinda Guru SDN 2 Suryakarta Mesuji Makmur oki

    Ogan Komering Ilir,Jejak kriminal.Net.



Kami dari media jejak kriminal dan mewakil ih orang tua wali murid SDN.2 suryakarta  kec.mesuji makmur,kepada pemerintah kab oki tindak tegas guru berinisal Dinda dalam kasus pelecehan asusila dengan anak didik nya kelas 6 berinisial angga.

Guru yang melakukan pelecehan seksual dapat teracam sangsi hukum pidana,termasuk penjara dan denda,serta sanksi administratip seperti pemberintian tidak hormat,sangsi pidana ditentukan berdasarkan undang undang 12 tahun 2022 tentang tinda pidana kekerasan seksual.

Sangsi pelecehan seksual pelaku dapat dipenjara selama 12 tahun penjara atau denda paling banyak 300 juta.

Sangsi administratip,pemberentian tidak hormat,guru yang bersalah terbukti melaku kan pelecehan seksual dapat diberentikan  tidak dengan hormat dari jabatanya.

Sangsi disiplin,selain pemberentian,guru juga dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan berlaku disekolah atau di instansi pendidikan.

Proses hukumnya korban atau pihak sekolah yang mengetahui kasus pelecehan seksual oleh bu.guru dinda mestinya melaporkan kejadian kepihak berwenang seperti polisi atau kekomisi perlindungan anak,malah sebaliknya para guru guru dan kepala sekolah melindung oknum guru tersebut akhirnya masih tercium juga oleh publik.

Sangsi apa yang patut diberikan bu.dinda yang sudah mencoreng nama baik SDN.2 suryakarta kec.mesuji makmur kab.oki.

Rabu besok kami dari media online bersama media kayuagung TV akan meliput di SDN2. Suryakarta dan langsung wawancara dengan korban Angga Kepada kepala sekolah mohon kerjasamanya. Selasa 13 mei 2025.  (Ak).














Posting Komentar untuk "Sangsi Tegas Dinda Guru SDN 2 Suryakarta Mesuji Makmur oki"