Mandailing Natal, jejakkriminal.net-
Gerakan mahasiswa masyarakat peduli Hukum Tapanuli Bagian Selatan (GMMPH TABAGSEL), Polisikan Kades Malintang Julu, Kec. Bukit Malintang, Kab. Mandailing Natal, pasalnya Kades Malintang Julu yang berinisial M.H.Plg diduga Melakukan Penyalahgunaan Dana Desa ( DDS) dengan Modus Mark UP di Tahun Anggaran 2023.
Adapun DDS yang diduga kuat disalahgunakan dan/atau Fiktip oleh Oknum Kepala Desa Malintang Julu seperti di bawah ini : Pelatihan Makkobar, Penerangan jalan Umum, Pembinaan Kelompok Pengajian kaum Ibu, Penyediaan Operasional Kepala Lorong dan NNB, Intensip Petugas Pemungutan Pajak, , Bantuan Gizi Untuk LANSIA DLL yang diperkirakan sebesar Rp. 61.641.000,-, Tutur Didi Santoso selaku Pendumas dan didampingi Rekannya dari GMMPH TABAGSEL Senin 26-05-2025 di Depan Polres Mandailing Natal dalam Jumpa PERS.
Lebih lanjut disampaikan bahwa, Disamping itu masih ada Kegiatan lain seperti kegiatan Gotong royong lapangan Bola sekitar Rp.4.930.000,-, Kemudian Pembangunan Pos Kamling, serta Pengadaan tratak sebanyak 6 unit, serta Pengadaan perlengkapan Olah Raga Dan Lain-lain,sehingga ditotal keseluruhan yang diduga di Mark Up sekitar Rp.180 jutaan, terang Didi.
Diminta kepada Pihak Kepolisian agar melakukan Pemanggilan atau meakukan proses hukum seseai dengan hukum yang berlaku, pungkas Didi.
(Uba Nauli Hsb)



.png)
Posting Komentar untuk "Sekitar 180 Juta Penyalahgunaan Dana Desa TA 2023 Malintang Julu Diduga Mark Up"