Mandailing Natal, Jejakkriminal.net - Penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Kepala Desa Panggautan Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal pada, Rabu 14/05/25 lalu berakhir dengan penolakan oleh warga setempat karena dianggap belum sesuai dengan realita dilapangan.
Selain itu, pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Tahun Anggaran 2025 yang sudah sempat dijadwalkan oleh BPD juga tetap ditolak Masyarakat Desa Panggautan sebelum Inspektorat Madina melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) terhadap Kepala Desa "Fauzaddin atas penggunaan Dana Desa (DD) TA. 2024 dan menjelaskannya secara rinci hasil dari Riksus tersebut dihadapan warga setempat.
Matinya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemerintahan Desa Panggautan akibat banyaknya kegiatan yang bersumber dari dana desa tahun 2024 dilaksanakan secara tidak transparan dan terbuka, ditambah lagi dugaan adanya ketidaksesuaian realisasi anggaran dengan kegiatan yang dilaksanakan dilapangan, sementara saat dipertanyakan oleh warga, Kepala Desa selaku pengguna anggaran tidak dapat menjelaskan secara detail kemana anggaran tersebut dipergunakan, serta didalam laporan LKPPD yang diserahkan oleh Kades dan setelah dibacakan oleh Ketua BPD 'Ahmad Rifdi ternyata masih banyak kegiatan yang anggarannya tidak singkron dengan pelaksanaannya dilapangan.
Atas hal itu, dalam waktu dekat Warga Desa Panggautan menyatakan akan berangkat ke Kabupaten untuk menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Madina, Kantor DPRD dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dengan beberapa tuntutan yang akan disampaikan, yaitu:
1. KANTOR BUPATI MADINA dengan tuntutan: A). Agar Kades Panggautan atas nama Fauzaddin diberhentikan dari Jabatannya atas dugaan penyimpangan dana desa tahun anggaran 2024, B). Memeriksa secara khusus Kades Panggautan, dan C). Meminta kepada Bupati Madina agar mencopot Kades Panggautan dari Jabatannya karena masyarakat sudah tidak mempercayai kinerjanya dan meminta kepada Bupati Madina agar Desa Panggautan dipimpin oleh PLT Kades untuk menjalan anggaran dan program tahun 2025.
2. KANTOR DPRD MADINA dengan tuntutan: A). Bermohon kepada Ketua DPRD agar menugaskan Fraksi dari Dapil wilayah tersebut mengkawal tuntutan masyarakat ke Bupati Madina, B). Bermohon kepada Ketua DPRD agar menugaskan Fraksi dari Dapil wilayah tersebut untuk mengkawal pengaduan masyarakat yang saat ini sedang berproses di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal terkait dugaan penyelewengan DD TA. 2024.
3. KEJARI MADINA dengan tuntutan: A). Agar Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal mempercepat proses tindak lanjut penanganan pengaduan masyarakat desa panggautan perihal dugaan tindak pidana korupsi dana desa TA.2024, B). Meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal agar tegas, jujur dan adil dalam memberikan penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi dana desa, jika terbukti agar segera mengamankan pelaku dan memberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya.
Rencana aksi unjuk rasa itu dibenarkan oleh warga desa Panggautan Inisial A,M,H dan K melalui WhatsApp, namun untuk jadwalnya masih dirahasiakan untuk menjaga adanya upaya-upaya pembungkaman dari pihak lain yang ingin menggagalkan Aksi warga tersebut.
"Benar, masyarakat atas inisiatif sendiri sudah berencana akan menggelar aksi ke Kabupaten, jadwal keberangkatannya sudah ditentukan, namun detailnya kita tutupi dulu untuk menghindari adanya upaya-upaya pembungkaman dari pihak lain yang ingin menggagalkan pergerakan warga tersebut", ungkap warga.(17/05/25).
Dikatakannya lagi, jika Aksi warga tidak mendapatkan respon positif dari Bupati Madina, maka peserta aksi unjuk rasa akan bermalam di depan Kantor Bupati Madina dengan mendirikan tenda darurat beserta perlengkapan masak dan yang lainnya, dan mengaku tidak akan membubarkan diri sampai tuntutan warga diterima oleh Bupati Mandailing Natal 'H. Saipullah Nasution.(MJ)



.png)
Posting Komentar untuk "Terkait LKPPD dan Musdes 2025: Warga Panggautan Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Bupati Madina"