Mandailing Natal, Jejakkriminal.net - Pasca kericuhan yang terjadi siang tadi (minggu, 01/06/25) di Desa Pasar VI Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal terkait penolakan Musdes RKPDes Tahun Anggaran 2025, beredar ajakan diduga rencana terselubung secara sepihak melalui salah satu Group WhatsApp Kades Pasar 6 agar esok hari tanggal 02/06/25 hadir di Aula Kantor Camat Natal dalam agenda Musdes RKPDes tahun 2025.
"Diberitahukan kepada seluruh kader kesehatan Posyandu & KB agar menghadiri rapat di aula kantor camat tgl 02 Juni 2025 agenda musdes RkpDesa TA 2025", demikian isi ajakan yang dikirim oleh seseorang berinisial (A) di Grup Kader Pasar 6 sekira pukul 18:33 Wib pada, Minggu (01/06/25).
Munculnya ajakan tersebut semakin menguak tabir persoalan yang selama ini menjadi polemik di Desa Pasar VI Natal dengan berbagai indikasi adanya unsur kepentingan terhadap Dana Desa, sehingga berbagai cara dilakukan agar anggaran tersebut segera dicairkan oleh Pemerintah dengan mengesampingkan persoalan yang ada.
Andai saja benar itu terjadi, dan musdes Desa Pasar VI dilaksanakan di aula Kantor Camat Natal, maka pihak kecamatan akan menjadi sorotan publik, dan bahkan Camat sendiri pun akan dianggap menentang peraturan perundang-undangan yang berlaku karena dipandang tidak sesuai dengan apa yang tercantum di dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang tata cara pelaksanaan Musyawarah Desa, yang berbunyi:
1. UU Nomor 6 Tahun 2014:
Pasal 54: Menjelaskan bahwa Musdes adalah forum untuk memberikan pertimbangan dan masukan dalam hal yang bersifat strategis bagi desa dan Hasil Musdes menjadi pegangan bagi pemerintah desa dan lembaga lain dalam pelaksanaan tugasnya, serta hasil Musdes harus dipertanggungjawabkan.
Pasal 55: Menjelaskan bahwa Musdes diselenggarakan oleh BPD dengan difasilitasi pemerintah desa.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014:
Menjelaskan bahwa Musdes dilakukan antara BPD, pemerintah desa, dan unsur masyarakat. Musdes yang menyangkut hal strategis dilakukan oleh BPD untuk menyepakati hal tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Permendagri 114 Tahun 2014, sehingga Musdes tidak boleh diselenggarakan oleh pihak lain.
Sementara Peran BPD dan Warga dalam Musdes adalah sebagai berikut:
BPD: Bertanggung jawab menyelenggarakan Musdes, memastikan kelompok masyarakat melakukan pemetaan kebutuhan, dan melibatkan pemerintah desa.
Warga: Berhak ikut serta dalam Musdes, menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat, serta mengawasi penyelenggaraan Musdes.
Kesimpulan: Musdes yang dilakukan di kantor camat tanpa melibatkan BPD dan warga desa tidak sah karena melanggar ketentuan undang-undang dan peraturan. Musdes harus dilaksanakan oleh BPD dengan difasilitasi pemerintah desa, dan melibatkan warga desa sebagai pihak yang berkepentingan.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasar VI Natal 'Aspin, SH saat ditanya tentang beredarnya ajakan Musdes lewat Chattingan Grup WhatsApp Kader Pasar 6 merasa terkejut dan dirinya merasa sebagai Ketua BPD sudah dikesampingkan oleh Pemerintah Desa.
"Hebat ya bang, menurut saya apa yang mereka lakukan ini sudah tidak benar lagi, Jika tetap dilaksanakan Musdes di Kecamatan tanpa Melibatkan BPD sebagai Pelaksana, maka tidak ada lagi gunanya mempunyai desa jika pihak kecamatan turut serta membantu melancarkan kepentingan Kades dan kelompoknya",sebut Aspin tegas.
Sementara Camat Natal yang sudah beberapa kali dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak kunjung membalas meskipun sudah centang dua seolah memilih bungkam atas persoalan Desa Pasar VI Natal.(MJ)



.png)
Posting Komentar untuk "Ajakan Musdes Tanpa Sepengetahuan BPD Tersebar Melalui Grup WhatsApp di Pasar VI Natal"