Baznas Majalengka Menerima Pengajun Masyarakat Rutilahu

Majalengka, jejakkriminal.net-

BAZNAS majalengka menerima pengajuan, Rutilahu  buat masyarakat majalengka dengan syarat; Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM) masyrakat majalengka yang kurang mampu bisa mengajukan ke baznas dan harus di ketahui sama Kepala Desa setempat.


masyarakat majalengka setelah di ketahui sama, Kepala Desa baru bisa mangajukan permohonan ke pemerintah baznas majalengka. mengajukan secara resmi ke pemerintah baznas melaksanakan di wilayah masyarakat majalengka..


BAZNAS majalengka  melasanakan Rutilahu buat masyarakat wilayah majalengka, Rutilahu dengan nilai uang Rp 10 jt  dan diterima oleh masyarakat berupa bahan bangunan seharga Rp 10 jt. jumat (27/6/2025)


BAZNAS majalengka. Jl. Siti Armila no 54 majalengka kulon, kabupaten majalengka Jawa Barat.


Partisipasi dengan baznas membangun kebersamaan dan kekompakan masyarakat dalam melaksanakan rutilahu mencerminkan kolaborasi antara pemerintah baznas dengan masyarakat majalengka.


BAZNAS majalen gka menerima pengajuan rutilahu masyarakat yang kurang mampu ( miskin) dan masyarakat harus di ketahui oleh, Kepala Desa setempat baru bisa mengajukan ke pemerintah baznas majalengka.


Rutilahu ini bertujuan meningkatkan masyarakat yang kurang mampu yang tadinya tidak punya rumah jdi punya rumah layak huni...( TRISNO)

Posting Komentar untuk " Baznas Majalengka Menerima Pengajun Masyarakat Rutilahu"

Ads :