*Eksklusif Investigasi: Pabrik Mie Boraks di Desa Jahiyang Masih Beroperasi, Polisi Diduga Tutup Mata*
JEJAK KRIMINAL.NET,Tasik Malaya-Tim investigasi jejak kriminal.net menemukan fakta mencengangkan: sebuah pabrik mie rumahan yang sebelumnya terbukti menggunakan boraks, kini kembali beroperasi tanpa hambatan, meskipun pemiliknya pernah ditangkap polisi.
Pabrik tersebut berada di Desa Jahiyang, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasik Malaya, Prov. Jawa Barat, dan dimiliki oleh seorang pria berinisial B, dikenal masyarakat dengan nama Bangbang. Dalam sehari, ia mampu mengolah lebih dari 8 kuintal tepung terigu, dan mempekerjakan sedikitnya kurang lebih lima orang pegawai, dengan tujuan utama distribusi ke pasar-pasar di Kota Bandung dan sekitarnya.
*Boraks Masih Digunakan, Bukti Ditemukan di Lapangan*
jejak kriminal net mendapati bahwa proses produksi masih menggunakan zat boraks—bahan kimia yang secara resmi dilarang BPOM untuk pangan karena berisiko menyebabkan kerusakan ginjal, kerusakan hati, kemandulan, dan bahkan kematian secara perlahan.
Kami datang ke lokasi produksi pada malam hari dan mendokumentasikan aktivitas pengolahan tepung dengan serbuk putih tak berlabel, yang setelah diuji secara kimia sederhana dengan indikator boraks, menunjukkan hasil positif.
“Pak Bangbang juga bilang bahwa benar mie nya tersebut menggunakan borak,itu biar kenyal awet mie nya dan tahan lama biar nggak cepat basi, apalagi ngangkut ke Bandung,”tandasnya.
*Beroperasi Tanpa Izin dan Lolos dari Hukum*
Yang lebih mengerikan, usaha ini belum memiliki izin edar dari BPOM, Dinas Kesehatan, maupun izin usaha resmi dari Pemkab Tasikmalaya.
Bahkan setelah ditangkap pada tahun lalu, Bangbang kembali beroperasi tanpa hambatan. Ia berdalih sedang “mengejar utang tepung”, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa ia tak gentar melanggar hukum.
Pertanyaannya: Mengapa masih bisa beroperasi? Di mana peran polisi dan dinas terkait?
*Analisis Hukum: Pelanggaran Berat dan Multilapis*
Menurut pengacara dari LBH Delik Hukum Negara, pelanggaran yang dilakukan Bangbang mencakup beberapa undang-undang berat:
• UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 136
Ancaman pidana: penjara 2 tahun atau denda Rp4 miliar.
• UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62 ayat (1)
Ancaman pidana: penjara 5 tahun atau denda Rp2 miliar.
• Pasal 204 KUHP
Barang siapa menjual makanan yang membahayakan kesehatan, dapat dipenjara 12 hingga 15 tahun jika menyebabkan luka berat atau kematian.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah kejahatan terhadap kesehatan masyarakat luas. Kalau anak Anda yang makan mie itu setiap hari, lalu tumbuh dengan kerusakan organ dalam, siapa yang bertanggung jawab?” tegas Kapten Iwan, Direktur LBH Delik Hukum Negara.
*Diamnya Aparat, Suara Warga Dibungkam?*
Warga sekitar menyatakan pernah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, namun tidak ada tindak lanjut berarti. Beberapa bahkan mengaku mendapat tekanan agar “tidak ikut campur urusan orang.”
Apakah ini pertanda adanya dugaan pembiaran atau bahkan kolusi antara oknum aparat dan pelaku usaha ilegal?
*Desakan untuk Penindakan Tegas*
LBH Delik Hukum Negara meminta Kapolres Tasikmalaya, BPOM, dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk segera turun tangan, menyegel tempat produksi, menyita barang bukti, dan menjerat pelaku dengan pasal terberat.
Mereka juga mendorong agar tim independen dibentuk untuk menyelidiki adanya kemungkinan perlindungan terhadap pelaku oleh oknum tertentu.
*Penutup: Waspada Mie Tanpa Label!*
Masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi mie kuning yang tidak memiliki label resmi dan izin edar, terutama yang dijual dalam kondisi mentah tanpa kemasan standar. Saring sebelum sharing, cermati sebelum membeli.
Harian Delik Hukum akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan hukuman setimpal dan praktik produksi pangan beracun ini benar-benar dihentikan.
*HARIAN DELIK HUKUM*
_Pengawal Penegakan Hukum dan Suara Kebenaran Rakyat_
PEWARTA :
( A. DINATA, H. IRAWAN )


.png)
Posting Komentar untuk "Eksklusif Investigasi: Pabrik Mie Boraks di Desa Jahiyang Masih Beroperasi, Polisi Diduga Tutup Mata"