Mandailing Natal, Jejakkriminal.net - Setelah adanya putusan pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Tandikek Kecamatan Ranto Baek Kabupaten Mandailing Natal terkait persoalan dana desa tahun anggaran 2024, masyarakat desa Panggautan Kecamatan Natal terus menunggu putusan selanjutnya, namun sampai hari ini kabar terkait hasil riksus Inspektorat Madina terhadap Penggunaan DD TA.2024 Desa Panggautan tak kunjung dipublikasikan, sehingga warga menagih janji Bupati 'H. Saipullah Nasution.
Sebelumnya, diskusi terbuka digelar antara warga dari 2 Desa yaitu: Desa Panggautan dan Tandikek dengan Bupati Madina di Aula Kantor Bupati Kabupaten Mandailing Natal pada, Rabu 21/05/25 lalu terkait polemik dana desa yang menjadi penyebab adanya penolakan Musdes dan LKPPD Kades dari warga setempat.
Usai mendengar keluhan para warga di dalam diskusi hari itu, Bupati Madina 'H. Saipullah Nasution menegaskan akan mencopot Rahmad Daulay dari Jabatannya sebagai Inspektur Inspektorat Madina jika janji dalam 5 hari kerja Pemeriksaan Khusus (Riksus) Desa Panggautan dan Tandikek tidak tuntas.
Nyatanya, setelah selesai sesuai tenggang waktu yang dijanjikan, hanya hasil riksus Desa Tandikek yang diumumkan oleh Bupati Madina dan diputuskan bahwa Kepala Desa 'Marjan' diberhentikan sementara dari Jabatannya serta menghunjuk Camat Ranto Baek 'Sofyan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kades Tandikek.
Adanya putusan untuk Desa Tandikek yang disampaikan oleh orang nomor satu di Pemkab Madina itu tentunya dianggap pincang karena hasil riksus Desa Panggautan sampai saat ini tak pernah dipublikasikan, hingga menimbulkan berbagai pertanyaan *ada apa antara Bupati dan Inspektorat* terkait riksus desa Panggautan.
"Desa Tandikek sudah diumumkan oleh pak Bupati dengan hasil keputusannya adalah Kades diberhentikan sementara. Lalu bagaimana dengan desa kami panggautan, mengapa sampai saat ini tidak ada kabar mengenai hasil riksus dan tindaklanjutnya, apakah desa Tandikek sengaja dijadikan tumbal untuk menyelamatkan kinerja Kades Panggautan?, jika memang hasilnya belum selesai, lantas mana janji pak Bupati yang katanya akan mencopot Inspektur Inspektorat, apakah semua ucapan itu hanya sekedar bumbu untuk meredam kemarahan warga pada saat itu?", tanya warga inisial A melalui telephone WhatsAppnya pada, Jum'at (06/06/25).
Janji Bupati Mencopot Inspektur Inspektorat jika dalam 5 hari kerja tidak bisa menyampaikan hasil riksus desa panggautan dinilai hanya sekedar Bumbu untuk meredam kemarahan warga, atau hasil riksus desa panggautan memang sengaja disembunyikan.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Madina 'Rahmad Daulay tidak kunjung memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp meskipun status pesannya sudah centang dua.
Masyarakat setempat meminta agar Bupati Madina segera mempublikasikan hasil riksus tersebut dan berharap kinerja Inspektorat Madina tidak mengotori citra dan nama baik Bupati 'H. Saipullah Nasution yang baru saja memimpin di Kabupaten Mandailing Natal dengan bermain mata dan menyembunyikan serta berusaha untuk tidak netral terhadap pengguna anggaran khususnya dana desa yang telah menjadi ajang korupsi terang-terangan di Madina.(MJ)



.png)
Posting Komentar untuk "Janji Bupati Madina Dipertanyakan, Putusan Hasil Riksus Desa Panggautan Seolah Disembunyikan, Ada Apa?"