Penampung Biji Emas Ilegal Terbesar di Bandar Limabung Terancam Dipolisikan Gegara Halangi Tugas Wartawan

ket foto: ilustrasi - istimewa
Mandailing Natal, Jejakkriminal.net - Salah satu penampung biji emas terbesar diduga ilegal di Desa Bandar Limabung Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal inisial (A) terancam dipolisikan akibat disinyalir membentak dan menghalangi wartawan saat melakukan tugas kejurnalistikan seputar maraknya penadah/penampung emas ilegal di Madina.(05/06/25)

Keberadaan para penampung emas ilegal hasil dari penambangan yang ilegal juga semakin leluasa melakukan aktivitas perdagangan tanpa izin tanpa memiliki rasa takut terhadap hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia hingga pelaku ilegal tersebut pun berani bersikap arogan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Perbuatan itu dipandang sudah menyalahi dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik. Sanksi yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. 

Kronologis bermula dari saat Tim gabungan dari beberapa awak media sedang melakukan tugas peliputan di wilayah tersebut pada, Rabu (28/05/25) mendapati adanya kegiatan diduga ilegal tengah aktif beroperasi sehingga sempat menarik perhatian wartawan yang akhirnya mendekat ke lokasi untuk menggali informasi lebih dalam.

Ditengah proses pengumpulan keterangan, ditempat penjualan emas ilegal diketahui milik (A) para awak media bertemu dan berbincang-bincang dengan Istri pemilik tempat penampungan emas tersebut, namun seketika (A) datang dan membentak sambil bicara kepada istrinya "Ulang ladeni i inda na laboi sada-sada" (Traslate) " Jangan Layani itu gak ada untungnya itu satu-satu", ucapnya.

Melihat aksi si penadah dengan emosi yang sudah tidak terkendali, akhirnya awak media beserta tim memilih meninggalkan tempat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Penadah biji emas ilegal yang terus beroperasi tanpa izin seharusnya dihentikan, dan Aparat Penegak Hukum sudah semestinya melakukan tindakan tegas dan tidak malah melakukan pembiaran seolah-olah tidak mengetahui adanya aktivitas ilegal tersebut.

Munculnya penadah/pembeli butiran emas tanpa izin diduga akibat maraknya aktivitas pertambangan emas ilegal dengan menggunakan mesin dongfeng, termasuk salah satunya adalah di Desa Bandar Limabung.

Setelah melalui tahapan proses penambangan sampai menghasilkan butiran-butiran emas kemudian dijual kepada pembeli/penadah ilegal tanpa memiliki izin resmi, dan berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan oleh tim wartawan saat itu (A) merupakan pembeli/penadah butiran emas ilegal terbesar di Desa Bandar Limabung Kecamatan Lingga Bayu yang layak ditertibkan oleh Kepolisian Polsek Lingga Bayu.

Sikap arogan yang dilakukan oleh (A) akan dibawa ke meja hukum untuk diproses sesuai dengan aturan dan sanksi dari undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.(MJ)

Posting Komentar untuk "Penampung Biji Emas Ilegal Terbesar di Bandar Limabung Terancam Dipolisikan Gegara Halangi Tugas Wartawan"

Ads :