JEJAK KRIMINAL - PALEMBANG,
Kuasa Hukum tersangka kasus penadahan dimana dalam KUHP baru di kenakan pasal 591 menggantikan 480 pasal KUHP lama, yang telah ditahan di Kantor Polsek Sukarami Palembang melakukan upaya pengajuan penangguhan penahanan.
Hal tersebut diungkapkan Irwansyah, SH cs selaku kuasa hukum terduga saat berada di Polsek Sukarami Palembang Kamis (22/1/2026).
Dikatakan Irwansyah, bahwa pengajuan penangguhan penahanan telah diterima oleh pihak Polsek Sukarami.
"Saya sangat berterima kasih dengan kinerja pihak Polsek Sukarami yang profesional dan telah menerapkan KUHP baru yang secara resmi berlaku pada 2 Januari 2026," katanya.
Karena, lanjut Irwansyah, pada KUHP baru ini mengedepankan pemulihan dan reintegrasi sosial.
"KUHP baru ini tidak seperti KUHP lama yang mana mengedepankan rasa keadilan bukan pembalasan, lanjutnya.
Irwansyah mengukapkan, jika dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan upaya restorative justice ke Polsek Sukarami.
"Kita juga akan melakukan upaya untuk mengajukan restorative Justice. Pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Sukarami menanggapi apa yang kami inginkan dan mereka meminta sesegera mungkin untuk mengajukan permohonan restorative justice," ungkap Irwansyah.
Kuasa Hukun terduga tersangka kasus penadahan tersebut juga menambahkan jika pihak korban dan tersangka telah melakukan perdamaian.
"Korban dan tersangka telah berdamai, dimana segala bentuk kerugian korban telah dipenuhi tersangka dan korban juga telah ikhlas akan peristiwa tersebut. Perdamaian itu ditengahi oleh pemuka masyarakat setempat," Tambah Irwansyah.
(RS)


.png)
Posting Komentar untuk "Kuasa Hukum Tersangka Kasus Penadahan Lakukan Upaya Penangguhan Penahanan"