Penanganan Kasus Kades Olung Ulu: Jangan Ada Tendensi dan Kriminalisasi


Jejak Kriminal. Net, Murung Raya-

Penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih adalah pilar utama dalam negara demokratis. Namun, hal ini tampaknya belum sepenuhnya tercermin dalam penanganan kasus dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Salah satu contoh nyata adalah proses hukum terhadap Kepala Desa Olung Ulu yang ditangani oleh Kanit Tipikor Polres Murung Raya, AKP Nurdin. Ada kekhawatiran bahwa proses ini berpotensi mengarah pada kriminalisasi, bukan murni penegakan hukum.

Perlu ditegaskan, bahwa siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang atau penyelewengan anggaran negara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Namun, proses tersebut haruslah dilakukan secara objektif, proporsional, dan tanpa tendensi tertentu.

Dalam kasus Kades Olung Ulu Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya, muncul kekhawatiran dari masyarakat bahwa proses hukum yang berjalan tidak steril dari motif pribadi maupun tekanan dari pihak luar. Dugaan ini diperkuat dengan fakta bahwa sebelum kasus ini mencuat, salah satu oknum yang mengaku sebagai kabiro investigasi dari media nasional mencoba melakukan upaya pemerasan terhadap Kades bersangkutan. Ketika upaya tersebut gagal, muncullah laporan yang mengarah pada proses hukum. Ini tentu menimbulkan pertanyaan: apakah kasus ini murni karena niat menegakkan hukum, atau ada agenda tersembunyi?

Yang membuat publik semakin curiga adalah perlakuan berbeda terhadap kasus dugaan korupsi lainnya. Salah satu contohnya adalah dugaan kasus korupsi oleh mantan Kades Penda Siron, yang hingga kini justru tak jelas penanganannya alias dipeti-eskan. Jika hukum dijalankan secara adil, seharusnya semua laporan dugaan korupsi diproses secara transparan dan berimbang. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa ada diskriminasi dalam penanganan kasus.

Kanit Tipikor AKP Nurdin dan jajaran Polres Murung Raya seharusnya membuka ruang transparansi dalam setiap proses hukum yang mereka tangani. Jangan sampai penegakan hukum dijadikan alat untuk menekan pihak tertentu, atau justru untuk melindungi pihak lain. Ini berbahaya bagi citra kepolisian dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Kami mendorong agar Polda Kalimantan Tengah, bahkan mungkin Divpropam Mabes Polri, turut mengawasi proses ini agar tidak melenceng dari prinsip keadilan. Jangan sampai proses hukum hanya menyasar pihak-pihak yang tidak “punya beking”, sementara yang lain dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban.

Keadilan tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Semua pejabat desa, baik yang masih menjabat maupun mantan, harus berada dalam posisi yang sama di hadapan hukum. Bila tidak, kita hanya akan melihat hukum sebagai alat kekuasaan, bukan sebagai jalan menuju kebenaran.

Posting Komentar untuk "Penanganan Kasus Kades Olung Ulu: Jangan Ada Tendensi dan Kriminalisasi"

Ads :