Jejak Kriminal Net-
PALI, 12 Juni 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polres PALI kembali menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkotika. Seorang perempuan berinisial A.N. (40), warga Kecamatan Tanah Abang, ditangkap tanpa perlawanan saat kedapatan menyimpan sabu di dalam celana yang dikenakannya.
Penangkapan berlangsung pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah rumah di Dusun VIII, Desa Tanah Abang Selatan. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., berdasarkan laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, tim Satresnarkoba menemukan satu plastik klip berisi enam paket sabu siap edar dengan total berat bruto 3,28 gram, disembunyikan di kantong celana pelaku. Selain sabu, turut diamankan satu unit ponsel OPPO A38 dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., menyatakan bahwa pelaku diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar di wilayah Tanah Abang.
A.N. kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan yang lebih luas
Satresnarkoba Polres PALI memastikan kegiatan pemberantasan narkotika akan terus digencarkan, terutama di daerah yang rawan menjadi titik distribusi narkoba.
(HR)


.png)
Posting Komentar untuk "Simpan Sabu Di Celana Pengedar wanita Di Pali Diringkus Tanpa Ampun"