Murung Raya, Jejak Kriminal. Net –
Sebuah truk Over Dimension Over Loading (ODOL) dengan Plat Nomor KT 8327 KU Berwarna Kuning (Niaga) bermuatan ban alat berat milik PT. Borneo Prima, salah satu perusahaan tambang batubara di wilayah Murung Raya, dilaporkan memaksakan diri melintasi ruas jalan umum Puruk Cahu - Saripoi. Aksi ini menuai protes keras dari warga karena menyebabkan kerusakan serius pada infrastruktur jalan.
Berdasarkan data teknis dari Dinas PUPR Murung Raya, kelas jalan Puruk Cahu - Saripoi adalah kelas III, dengan kapasitas tonase maksimal 8 ton. Namun, truk milik perusahaan tambang itu diketahui membawa ban alat berat dengan berat total kendaraan ditaksir mencapai 20 hingga 25 ton, jauh melampaui batas aman.
Kerusakan terlihat nyata di beberapa titik jalan, mulai dari retakan aspal, lubang besar, hingga ambles di bahu jalan, yang membahayakan pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat.
Warga mendesak Dinas Perhubungan Kabupaten Murung Raya untuk segera mengambil tindakan terhadap pelanggaran tersebut.
“Jalan ini milik umum, bukan jalan hauling. Kalau dibiarkan, lama-lama hancur total dan masyarakat yang dirugikan. Kami minta Dishub jangan tutup mata,” tegas Aripin, warga sekitar yang ditemui di lokasi.
Penggunaan jalan umum untuk kendaraan ODOL tanpa izin resmi dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 277 yang mengatur tentang larangan pengoperasian kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT. Borneo Prima.




.png)
Posting Komentar untuk "Truk ODOL Bermuatan Ban PT. Borneo Prima Rusak Jalan Puruk Cahu - Saripoi, Dishub Diminta Bertindak Tegas"