Merangin Jambi | Jejakkriminal.Net-
Terpantau sebuah gudang diduga pengoplosan BBM yang berada di Desa Rantau Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin Jambi, tepatnya di lingkungan rumah warga RT 10
Informasi dirangkum awak media di lokasi pengoplosan minyak tersebut, kabarnya aktivitas gudang sudah bulanan lamanya beroperasi di lokasi itu,dan pemiliknya bernama SAMSUAR.
Mereka mengoplos minyak mentah dengan Solar dan di pasarkan ke beberapa wilayah dengan harga yang murah pada hari minggu 29/6/2025).
Berdasarkan informasi di lapangan berinisial A warga setempat mengaku kalau tempat tersebut sudah lama berdiri dan beraktivitas.
“Gudang itu sudah lama beraktifitas, untuk pemiliknya bernama Samsuar, kalau sistem pengoplosan minyak dia beli di SPBU dan di oplos dengan minyak mentah yang di pasok dari daerah selatan," demikian ungkapnya
Pada dasarnya, BBM serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Perlu diketahui bahwa tindakan mengoplos, meniru atau memalsukan BBM ini merupakan sebuah kejahatan.
Sanksi pidana atas perbuatan meniru atau memalsukan BBM ini diatur dalam Pasal 54 UU Migas:
“Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Sementara itu, terkait pemberitaan ini awak media belum mendapat keterangan resmi dari Samsuar karena saat investigasi Samsuar tidak ada di rumah kediaman-nya.
Posting Komentar untuk "APH Harus Tindak Tempat Oplosan BBM Milik Samsuar yang Berlokasi di Desa Rantau Limau Manis"