Diduga Langgar Aturan BPH Migas, SPBU 65.783.03 Terang-terangan Layani Pengisian BBM Subsidi ke Jeriken



PONTIANAK, KALBAR  — Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan kode 65.783.03 yang berlokasi di Jalan Selat Panjang, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, diduga telah melakukan pelanggaran dengan terang-terangan melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ke dalam jeriken di tengah antrean panjang kendaraan roda dua dan empat.


Praktik tersebut terekam dalam pantauan warga dan telah menjadi sorotan masyarakat sekitar. Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya demi alasan keamanan menyampaikan bahwa kegiatan ini bukanlah hal baru. Bahkan menurutnya, kegiatan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan kerap kali membuat pengguna kendaraan bermotor yang mengantre merasa diabaikan.


“Iya bang, sering sekali kejadian seperti itu. Kadang-kadang pekerja di SPBU lebih mementingkan isi jeriken dari pada motor kami yang sudah lama antre. Soalnya mereka itu dapat upah tambahan Rp 5.000 per jeriken,” ungkap sumber kepada awak media, Kamis (24/7) sore.


Dalam pengamatan awak media di lapangan, terlihat beberapa petugas SPBU melayani pembelian BBM subsidi jenis Pertalite  ke dalam jeriken dalam jumlah cukup besar tanpa hambatan, di tengah antrean warga yang panjang. Aktivitas ini dinilai mencederai prinsip distribusi BBM subsidi yang seharusnya tepat sasaran dan sesuai peruntukan.


Sebagai informasi, sesuai ketentuan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyaluran Jenis BBM Tertentu, pengisian BBM subsidi ke dalam jeriken hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang telah mendapat izin tertulis dari instansi terkait, seperti nelayan kecil, petani, atau pelaku usaha mikro yang terdaftar resmi dan memiliki rekomendasi.


Lebih lanjut, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa:


“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”


Menanggapi hal itu, awak media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU 65.783.03. Namun hingga berita ini ditayangkan, manajemen SPBU belum memberikan tanggapan resmi terkait aktivitas pengisian jeriken tersebut, termasuk apakah pengisian dilakukan berdasarkan surat rekomendasi atau tidak.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dapat segera turun tangan melakukan pemeriksaan, agar distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat umum.


Sumber : Tim Liputan 

Red/kalbar

Posting Komentar untuk "Diduga Langgar Aturan BPH Migas, SPBU 65.783.03 Terang-terangan Layani Pengisian BBM Subsidi ke Jeriken"

Ads :