Merangin, Jambi | JejakKriminal.Net –
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 kembali mencuat. Kali ini terjadi di Desa Karang Berahi, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Merangin, Jambi. Warga setempat mengeluhkan tingginya biaya pembuatan sertifikat tanah kebun, yang diduga dipungut sebesar Rp1,5 juta per sertifikat. (29/7/2025)
Warga menduga, pungli tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Desa Karang Berahi, Samsul Fu’ad. Masyarakat mengaku merasa sangat dirugikan, hingga berani membeberkan dugaan pelanggaran tersebut kepada media.
“Saya korbannya, Bang. Tapi tolong jangan sebut nama saya. Panitianya banyak, ada Arpis, ada juga Weni Hen. Tapi yang jelas Kades sendiri yang minta Rp1,5 juta itu,” ujar salah satu warga dengan nada kesal.
Warga juga menyayangkan kurangnya transparansi terkait biaya program PTSL. Mereka mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa sebenarnya biaya resmi yang ditetapkan pemerintah, dan terpaksa mengikuti besaran pungutan yang ditentukan oleh panitia di tingkat desa.
Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yaitu SKB Nomor: 25/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor: 34 Tahun 2017, ditetapkan bahwa biaya persiapan sertifikat PTSL di beberapa provinsi, termasuk Jambi, maksimal hanya sebesar Rp200 ribu.
Sayangnya, fakta di lapangan justru menunjukkan warga dikenakan biaya jauh di atas ketentuan tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Kepala Desa Karang Berahi, Samsul Fu’ad, membantah terlibat langsung dalam penarikan biaya tersebut. Ia berdalih bahwa semua pengurusan sertifikat dan penetapan biaya merupakan tanggung jawab panitia PTSL di desa.
“Sayo dak pernah turun ke lapangan, Dindo. Itu semua urusan panitia, ada yang di kantor, ada yang di lapangan. Yang jelas, sertifikat yang jadi sudah sayo serahkan langsung ke petani, jumlahnya 41. Banyak yang pakai nama sayo, padahal sayo ndak tahu-menahu soal biaya,” ujar Samsul.
Menanggapi dugaan ini, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Merangin dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan menyelidiki kasus ini. Warga berharap ada kejelasan hukum dan keadilan, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.



.png)
Posting Komentar untuk "Dugaan Pungli PTSL Kembali Mencuat, Warga Desa Karang Berahi Dikenai Biaya Rp1,5 Juta per Sertifikat"