Payakumbuh,- Seorang pengedar narkotika jenis sabu yang telah masuk dalam Target Operasi (TO) berhasil ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Payakumbuh, Rabu (25/6) di sebuah rumah yang berlokasi di Jl Dewi Sartika RT 003/RW 004 Kelurahan Ikua Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Hendra mengatakan penangkapan tersangka AD (43) merupakan pengembangan dari dua kasus sebelumnya yang berhasil di ungkap jajaranya.
" Betul, tersangka AD kita tangkap berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya serta dirinya juga masuk dalam target operasi kami pada Operasi Antik Singgalang 2025, " ujar Kasat Narkoba.
Dua kasus sebelumnya yang dimaksud Kasat Narkoba adalah penangkapan terhadap tersangka JH dan MI dkk (perkara terpisah) keduanya saat di interograsi mengaku membeli narkotika jenis sabu kepada AD.
Saat di sergap dan di lakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp 600.00,- (hasil penjualan sabu) serta satu unit handphone merk OPPO.
" Barang bukti sabu pada AD tidak kita ketemukan di karenakan seluruh stok sudah habis terjual, " ungkap Kasat lagi.
Kepada polisi AD mengaku mendapatkan sabu-sabu yang dijualnya dari seseorang panggilan Lawe (DPO) seharga Rp 500.000,- yang dibaginya menjadi enam paket. Tergiur mendapat keuntungan banyak serta mudah AD yang biasanya berprofesi sebagai petani beralih menjadi penjual sabu yang mengantarkan dirinya ke dalam jeruji besi.
Untuk selanjutnya, tersangka dan barang bukti di gelandang ke Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut. (hms*)
Posting Komentar untuk "Masuk Dalam Target Operasi, Penjual Sabu di Payakumbuh Ditangkap Polisi"