Merangin Jambi | Jejakkriminal.Net-
Dugaan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 lalu mencuat. Kali ini datang dari Desa Seling, Kecamatan Tabir. Pasalnya, warga setempat mengeluhkan biaya pembuatan sertifikat tanah (rumah), dengan biaya Rp.600 ribu per sertifikat 22/7/2025).
AH, salah satu warga setempat menyebutkan, dirinya dipungut biaya pembuatan sertifikat tanah rumah oleh panitia pelaksana sebesar Rp.600 Ribu. Padahal awalnya ,biaya pembuatan sertifikat tidak sebesar itu.
"Awalnya dulu, kami diminta uang seadanya untuk biaya operasional panitia dilapangan, namun setelah sertifikat jadi kami diminta Rp.600 ribu,"ujar AH, Senin (21/07/2025).
Bahkan, sebelum menetapkan biaya Rp.600 Ribu, awalnya dulu panitia pernah mengatakan biaya pembuatan sertifikat sebesar Rp.500 Ribu. Namun, sewaktu sertifikat jadi, panitia malah meminta uang Rp.600 Ribu.
"Awalnya Rp.500 Ribu, tapi entah kenapa naik jadi Rp. 600 Ribu. Itu untuk sertifikat rumah. Kalau kebun, lebih dari itu,"terangnya.
Selain itu, bagi warga yang belum bisa membayar dengan biaya tersebut, pihak panitia tidak membagikan sertifikatnya.
"Sewaktu mendaftar, kami diminta untuk biaya operasional, ada yang memberi 150 Ribu, ada yang memberi Rp.200 Ribu, bervariasilah. Namun, kenyataannya setelah sertifikat itu selesai masyarakat harus membayar 600 Ribu," kesalnya.
Menurutnya, masyarakat tidak mengetahui berapa biaya yang ditetapkan pemerintah dalam program PTSL tersebut. Sehingga mereka harus membayar berapa biaya yang ditetapkan oleh panitia PTSL di desa mereka.
"Kalau biayanya yang ditetapkan pemerintah segitu kami terima, tapi kalau di atas itu kami merasa keberatan,"pungkasnya.
Hasan, selaku Kepala Desa Seling, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, saat di konfirmasi media ini beralasan bahwa sertifikat tersebut belum jadi. Malahan lanjut Hasan, Ia berdalih panitianya telah bubar.
" Ia belum jadi sertifikat itu yang sebanyak 200 dua ratus sertifikat gagal panitianya sudah bubar,, demikian jelas Kades.
Terpisah, Isa yang diketahui sebagai panitia bungkam saat di layangkan pesan singkat lewat aplikasi whAtsapp dengan maksud konfimasi media ini tapi tidak di balas, sampai berita ini diterbitkan awak media masih menunggu jawaban resmi dari pihak panitia.
Seperti diketahui, berdasarkan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) Agraria Tata Tuang Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Nomor: 25/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017. Menetapkan, yang ketujuh pada nomor 4, biaya yang diperlukan untuk persiapan pengurusan sertifikat, yakni berbunyi bahwa kategori (Provinsi Riau, Jambi, Sumatra Selatan, dan Lampung, Bengkulu, dan Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200 ribu. Namun kenyataanya dilapangan masyarakat malah dipungut biaya diluar ketetapan pemerintah.
Diminta kepada pihak yang berwenang agar bisa menelusuri kebenaran di balik semua dari kesinjangan atas penerbitan sertifikat PTSL.



.png)
Posting Komentar untuk "Mencuat, Diduga Biaya Sertifikat PTSL Desa Seling Dipungut Rp.600 Ribu"