Pasca Kebakaran Hebat Yang Menggegerkan Natal Kemarin, Polsek Natal Pasang Police Line di TKP



Pasca Kebakaran Hebat Yang Menggegerkan Natal Kemarin, Polsek Natal Pasang Police Line di TKP


Mandailing Natal | jejakkriminal.net

Pasca peristiwa kebakaran yang terjadi di RT II, Desa Panggautan, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara pada Jumat 11 Juli 2025 kemarin, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Natal, Polres Mandailing Natal telah memasang Police Line atau Garis Polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 


Kebakaran hebat berikut dentuman suara ledakan beberapa kali yang menggegerkan masyarakat sekitar tersebut, menyisakan sejumlah misteri dan spekulasi ditengah-tengah publik, mulai dari adanya dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi hingga dugaan pengoplosan minyak Illegal, serta adanya dugaan keterlibatan keikutsertaan oknum institusi dalam permainan minyak illegal tersebut. 


Kebakaran yang diduga terjadi di Gudang Penyimpanan/Penimbunan minyak milik "En Di" itu, Selain menyisakan beberapa kerangka Tangki Minyak, juga belasan drum tampak berada di TKP, yang diperkirakan bisa memuat ber ton-ton BBM menjadi perbincangan hangat dan isu sengit warga di Natal saat ini. 


Informasi yang didapat, pada sore pasca peristiwa kebakaran yang menghanguskan dua unit rumah dan satu gudang penyimpanan BBM tersebut, pihak Polsek Natal telah mengamankan TKP dengan menggunakan Police Line (Garis Polisi), serta dikabarkan telah membawa beberapa drum kaleng yang diduga sebagai penyimpanan minyak yang terbakar tersebut. 



Sementara itu, Kapolsek Natal, AKP. Maraden Pakpahan, S.H ketika dikonfirmasi pada Sabtu (12/7/2025) melalui pesan singkat belum memberikan keterangan apapun tentang kepastian apa saja barang yang diamankan pasca peristiwa kebakaran hebat di RT II, Desa Panggautan, Kecamatan Natal itu. 


Sebagai tambahan informasi, secara umum, Garis Polisi atau Police Line dipasang di tempat kejadian suatu perkara yang diduga telah adanya tindak pidana. Salah satu tujuan dari dipasangnya garis polisi itu adalah untuk mengamankan lokasi agar aparat hukum lebih mudah untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan.



Dalam perkara kebakaran rumah, memang merupakan salah satu bencana yang merugikan semua korban yang merasakan, baik materiil maupun imateriil. Namun, ada kalanya kejadian atau peristiwa seperti kebakaran rumah juga bisa disengaja dan atau merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, polisi memasang Police Line di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk membantu pelaksanaan penyelidikan atau penyidikan atas kasus tersebut. (Martua) 

Posting Komentar untuk "Pasca Kebakaran Hebat Yang Menggegerkan Natal Kemarin, Polsek Natal Pasang Police Line di TKP"

Ads :