Muratara, jejakkriminal.net-
Penerbitan Peraturan Daerah Prihal penataan Ruang dalam wilayah kabupaten musi rawas utara kuat dugaan hanya kepentingan sesaat untuk optimalisasi kerja.
Hal itu terbukti Perda kabupaten Muratara nomor. 12 Tahun 2018 tentang Penataan Ruang wilayah kabupaten Muratara yang telah menciderai Hak rakyat dalam menata pemukimannya di sebagian desa dan wilayah, hal ini terjadi karena kurang teliti dan uji kelayakan terhadap perda tersebut.
Seorang warga desa batu gajah baru yang beralamat dusun VIII batu gajah baru kecamatan rupit mengatakan untuk mengurus Sertifikat hak milik saat ini harus mendapat rekomendasi dari Dinas pekerjaan dan Penataan Ruang kabupaten Muratara.
"Ternyata tanah dan bangunannya terkena garis yang telah masuk zona di larang menerbitkan sertifikat hak milik,sedangkan selama ini Perda nomor 12 tahun 2018 tetsebut di atas tidak pernah di sosialisasikan dan di Undangkan kepada masyarakat dalam wilayah kabupaten muratara,"ungkap HA (47).rabu 09/07/2025.
Lanjutnya,padahal dari Data BPN pusat bahwa Tanah hak miliknya tidak terkena Sempadan daerah Aliran Sungai, karena jarak antara Rumah dengan Sungai rupit sekitar 100 meter sedangkan di depan rumah nya ada jalan raya lama.
"Kami mengharap kepada Pemerintah Kabupaten Muratara untuk meninjau kembali Perda nomor 12 tahun 2018 itu karena hal itu sama saja memenjarakan hak Rakyat, kecuali Pemerintah mengganti Hak milik kami ketempat yang tidak berdampak pada pemberlakuan perda nomor 12 tahun 2018 itu,"Tutupnya dengan sedih.
(HNF)



.png)
Posting Komentar untuk "Perda Kabupaten Muratara Th 2018 Tentang Penataan Wilayah Penjarakan Hak Rakyat"