Resedivis Pengedar Narkoba Asal Desa Kore Kembali Diringkus Satresnarkoba Polres Bima


Bima, jjakkriminal.net-

Seorang residivis kasus narkoba asal Desa Kore, Kecamatan Sanggar ,Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, inisial SH (L/39), kembali ditangkap  Satuan Reserse Narkoba Polres Bima ,Polda NTB, saat hendak mengedarkan sabu.


Terduga  ditangkap di  halaman rumah salah satu warga  yang berlokasi di RT  04/006, Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima pada Sabtu 12 Juli 2025 ,sekira pukul 12-30 Wita.


Saat hendak ditangkap ,SH membuang Barang Bukti dan berusaha melarikan diri. Namun dengan sigap Tim Opsnal berhasil menangkapnya dan menemukan barang bukti di sekitar TKP yang diduga Narkoba jenis Shabu 8 pocket dengan berat Netto 7,18 gram siap edar. 


Tim Opsnal pun langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka, dengan mendatangi rumahnya yang tidak jauh dari TKP pertama. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah SH, yang ikut disaksikan oleh pemerintah desa setempat.  Petugas berhasil menemukan barang bukti lain berupa 29 butir pil tramadol yang disimpan oleh terduga pelaku didalam toples.


Selain itu Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti lainnya. Yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., yang di konfirmasi melalui Kasi Humasnya, AKP Adib Widayaka menyatakan bahwa ,penangkapan tersebut bermula saat Unit Satresnarkoba Polres Bima mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, terduga pelaku sering melakukan transaksi narkoba di sekitar area Kecamatan Sanggar.


Dari informasi tersebut akhirnya diketahui terduga pelaku adalah SH,  yang merupakan resedivis kasus narkotika jenis sabu ,yang baru saja  keluar beberapa bulan lalu dari Lapas kelas II-B Bima.


Sanjutnya Kasat Resnarkoba Iptu Ferdiansyah S.H yang dihubungi Media ini menjelaskan bahwa,pada saat diinterogasi, SH  mengakui bahwa, barang haram itu benar miliknya, dan akan segera diedarkan .


Sesuai  keterangan lanjutan dari terduga pelaku, dia membeli barang haram itu dari seseorang yang tidak dikenal. Dengan harga Rp. 9.600.000 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) .Dan baru di bayar RP. 2.000.000. (Dua Juta Rupiah).


Ferdiansyah juga mengungkapkan, terduga pelaku berbelit-belit dalam memberikan keterangan terkait pemasok barang haram itu.


Kendati demikian kami akan mendalami sejauh mana keterlibatan terduga pelaku dalam peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Sanggar,tegasnya.


Setelah itu terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti, digelandang ke ruangan Satresnarkoba Polres Bima untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,tutupnya.


HASBI

Posting Komentar untuk " Resedivis Pengedar Narkoba Asal Desa Kore Kembali Diringkus Satresnarkoba Polres Bima"

Ads :