Satpam MTs Negri 9 Kuningan Menutup Akses Masuk dan Melarang Wartawan Di Area Sekolah???

KUNINGAN, Jejakkriminal.net

Dikabarkan seorang Jurnalis gagal melakukan konfirmasi cara terhadap salah satu Kepala Sekolah Madrasah MTSN 9 Kuningan , terkait proses pembelajaran dimasa ajaran Baru 2025/2026 

mengalami penghalangan saat hendak melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah Madrasah MTSN Negeri 9 Kuningan , pada Jumat  (25/07/2025). satu orang satpam sekolah disebut menutup akses masuk dan melarang wartawan memasuki area sekolah tanpa janji terlebih dulu.

Menurut penuturan satpam, tindakan tersebut dilakukan atas perintah langsung dari Kepala Sekolah. Akibatnya, sempat terjadi ketegangan di depan gerbang sekolah yang menarik perhatian warga sekitar 

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.


Salah satu wartawan yang dilarang masuk mengungkapkan, bahwa kedatangannya bertujuan untuk memperoleh informasi yang berimbang dan konfirmasi langsung dari pihak sekolah.
“Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik. Ini demi kepentingan publik agar mendapatkan informasi yang jelas dan akurat,” ujarnya.

“Sekolah seharusnya bersikap terbuka terhadap wartawan yang bertugas. Tindakan seperti ini justru memicu kecurigaan publik terhadap pengelolaan sekolah, baik terkait dana Dipa (BOS), BPOPP, maupun kebijakan internal lainnya,” tambahnya.

Pihak wartawan berharap Kepala Sekolah Madrasah  MTS Negeri 9 Kuningan segera memberikan klarifikasi atas insiden tersebut untuk menghindari kesalahpahaman dan menjaga hubungan baik dengan media
(tim)

Posting Komentar untuk "Satpam MTs Negri 9 Kuningan Menutup Akses Masuk dan Melarang Wartawan Di Area Sekolah???"

Ads :