Bima, jejakkriminal.net-
Pria berinisial F (L/25) warga Desa Nisa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, ditangkap satuan reserse kriminal umum Polres Bima, Polda NTB, Rabu 16 Juli 2025 ,sekira pukul 23.00. Wita.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.M.I.K yang di konfirmasi Jejak kriminal.Net melalui Kasat Reskrim,Abd.Malik S.H.Kamis 16 Juli 2025 menyatakan bahwa,Saudara F kami amankan, karena kedapatan memiliki dan membawa satu pucuk senjata api rakitan Laras panjang. Yang diduga kuat untuk melakukan aksi Kejahatan, ungkapnya.
Lebih lanjut menjelaskan , F diamankan saat tim Resmob Reskrim Polres Bima melaksanakan patroli mobile diseputaran wilayah hukum Polres Bima.
Saat melewati jalan lintas Desa Nisa tim melihat dua pemuda yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan salah satunya pemuda berinisial (F) yang dibonceng dicurigai membawa sesuatu.
Kecurigaan petugas terbukti setelah terjadi aksi kejar kejaran dan pada saat dicegat petugas melakukan penggeledahan badan dan menemukan Barang Bukti Senpi rakitan Laras panjang.
Hasil interogasi awal (F) mengakui bahwa,senpi rakitan itu merupakan miliknya sedangkan temannya yang mengendarai sepeda motor itu berstatus sebagai saksi.
Kendati demikian kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terkait kepemilikan Senpi rakitan tersebut,jelasnya.
Saat ini terduga pelaku bersama Barang Bukti yang sempat di amankan,masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Bima.
HASBI



.png)
Posting Komentar untuk " Satreskrim Polres Bima Ringkus Pemuda Pemilik Senpi Rakitan Laras Panjang, Saat Patroli Mobile"