Merangin Jambi | Jejakkriminal.Net-
Sejumlah masyarakatdi Kabupaten Merangin mengajukan permintaan kepada Kejaksaan Negeri Merangin untuk menelusuri lebih dalam penggunaan anggaran makan dan minum pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin dalam kurun waktu 2019 hingga 2024. Permintaan ini berdasarkan dugaan adanya ketidakwajaran dan penyimpangan dalam alokasi anggaran tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh media ini terdapat peningkatan signifikan dalam pengeluaran anggaran untuk makan dan minum yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip efisiensi penggunaan keuangan daerah. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran oleh pimpinan legislatif.
Berdasarkan informasi dan keterangan dari salah satu Sumber yang di percaya, kepada Media ini dirinya mengungkapkan jika ditahun 2022, Sekretariat DPRD Merangin telah menganggarkan anggaran makan minum pimpinan yang nilainya sangat Fantastis.
Untuk itu dengan anggaran yang tidak sedikit tersebut dirinya mendesak agar pihak kejaksaan Negeri Merangin untuk segera melakukan penelusuran atas anggaran makan minum Rudis yang diduga ada sebuah manipulasi SPJ yang dilakukan oleh pengelola rumah tangga.
"Untuk makan minum di pimpinan DPRD itu tersendiri, itu ada namanya makan minum khusus pimpinan, makan minum khusus pimpinan ini beda dengan makan minum sekretariat, Yang kedua adalagi makan minum rumah tangga pimpinan, dan pimpinan itu yang punya rumah cuma Ketua DPR, Artinya disitu disediakan makan minum khusus untuk ketua Rumah tangga, makan minum tamu pimpinan DPRD atau natura itu dulu Rp 5 juta,
Sedangkan Makan minum rumah tangga ketua DPRD itu dulu per bulan Rp 25 juta kalau sekarang mungkin sudah lebih, mekanisme nya itu harus Real Cost, dan Real Cost artinya tidak boleh pakai dokumen, nanti dilihat di RKA nya rincian belanjanya apa saja, kalau dia beli sayur beli ikan dan lainnya itu harus SPJnya itu Real Cost, tapi kalau di SPJkan dokumen artinya barang yang sudah jadi, kalau barang yang sudah jadi otomatis salah, RKA nya harus bunyinya barang yang sudah jadi, itu tidak boleh," demikian ungkapnya
Kemudian daripada itu adalagi BON, menurutnya biasanya setiap yang BON menggunakan pembantu-pembantu di rumah tangga, pihak yang bersangkutan tidak akan menggunakan orang yang bersangkutan untuk meneken BON, dan ,BON itupun secara aturannya tidak dibenarkan, karena proses awal dan mekanismenya sudah Real Cost.
"Jadi mekanisme makan minum di sekretariat itu ada makan minum pimpinan, makan minum sekretaris dan makan minum Ketua di Rumah Dinas, kemudian dalam aturan kalau memang makan minum itu satu rekening itu mekanismenya harus tender, tidak boleh di pecah, contohnya makan minum rumah tangga pimpinan ketua untuk perbulannya Rp.30 juta, jadi kalau di globalkan 12 artinya Rp.360 juta selama setahun, artinya kan sudah lebih dari Rp. 200 juta, Padahal PL itukan di bawah Rp 200, tapi kalau dia gunakan itu berarti itu sudah suatu kesalahan, begitu juga makan minum pimpinan tidak bisa, makan minum pimpinan Ketua Rp.100 juta wakil ketua Rp.100 juta dianggap itu tidak tender itu tidak bisa, rekeningnya satu, bunyinya makan minum pimpinan, kecuali disitu dibunyikan makan minum Ketua DPR sekian dan makan minum Wakil ketua DPR sekian kan tidak, rekening tetap satu, jadi kalau rekeningnya satu itu menurut saya harus tender, untuk mekanismenya itu lebih jelas silahkan konfirmasi ke ULP, Untuk kegiatan makan minum kalau satu rekening diatas nilai Rp.200 juta itu tender atau PL, Nah terkait dengan hal ini silahkan konfirmasi ke Sekwan, pada tahun 2020 Sekwan masih Fauziah, dan Fauziah Oktober 2023 keluar Peltunya adalah Razali yang sekarang menjabat sebagai Kabag Keuangan,'' demikian pungkasnya
Masyarakat akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari upaya memastikan anggaran daerah digunakan demi kesejahteraan rakyat, bukan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Posting Komentar untuk "Terbongkar Dugaan Mega Korupsi Anggaran Makan dan Minum Pimpinan DPRD Merangin 2019-2024"