Bima, jejakkriminal.net-
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, Polda NTB, kembali berhasil mengungkap dan mengamankan dua terduga pelaku pengedar narkoba jenis Shabu di wilayah hukumnya.
Kedua pria terduga pelaku peredaran gelap narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman itu,masing masing berinisial TJ dan AB asal Desa Sai,Kecamatan Soromandi,Kabupaten Bima.
Penangkapan kedua terduga pelaku yang diketahui berstatus adik kakak kandung ini, berawal informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi atau peredaran gelap narkoba jenis Shabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu Satreskoba Polres Bima langsung mendatangi TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan serta observasi Guankamtibmas,guna mencocokkan dengan informasi awal yang diterima.
Tidak lama kemudian dan Tim Opsnal Satresnarkoba yang di pimpin oleh KBO Satresnarkoba
,Aiptu Arif Rahman S.Sos langsung mengambil tindakan hukum,dengan cara menggerebek dan mengamankan terduga Pelaku. Selanjutnya menggeledah badan maupun area sekitar TKP. Tindakan tersebut berlangsung pada Selasa 12 Agustus 2025, sekira pukul 11.00.Wita.
Penggeledahan itu ikut disaksikan oleh pemerintah Desa setempat , Dalam penggeledahan yang di maksud,petugas berhasil mengamankan 19 Pocket narkoba jenis Shabu siap edar seberat 15,36 gram. Disamping itu petugas juga mengamankan sejumlah BB lain, yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika sesuai dengan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., yang di konfirmasi melalui Kasatreskoba Iptu Fardiansyah SH, membenarkan adanya penangkapan kedua terduga pelaku. Yang terbukti dan atau dengan sengaja mengedarkan barang haram berupa Narkoba jenis Shabu. Selanjutnya dijelaskan bahwa,kedua terduga pelaku berstatus saudara kandung.
Kemudian Fardiansyah mengungkapkan bahwa, dihadapan petugas keduanya mengaku,barang bukti tersebut merupakan milik AB,yang didapatkannya dari salah satu warga Desa Sai.
Mendapatkan Informasi itu tim langsung bergerak menuju kediaman salah satu warga desa sai .Namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Meski pun begitu, petugas tetap melakukan tindakan hukum dengan menggeledah rumah. Ternyata tidak ditemukan adanya Barang Bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.
Untuk mengetahui peran masing-masing terduga pelaku, hingga saat ini pihak kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif,terkait keterlibatan dua saudara kandung tersebut dalam kasus peredaran gelap narkoba,jelasnya.
Selaku Kasat,Fardiansyah menegaskan ,pihaknya akan mengusut tuntas siapapun yang terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Hukum Polres Bima,tegasnya.
(Hasbi)


.png)
Posting Komentar untuk "Dua Bersaudara Dikerangkeng Satresnarkoba Polres Bima,Karena Kedapatan Edarkan Narkoba"