Dugaan Pembagian Tidak Sesuai BLT DD Lansia di Desa Serinanti,LSM MITRA MABES Siap Turun Kelapangan



OGAN KOMERING ILIR- JEJAKKRIMINAL.NET//– Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2024 untuk warga lanjut usia (lansia) di Desa Serinanti, Kecamatan pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bantuan yang seharusnya diterima penuh oleh satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM), diduga telah dibagi ke tiga orang penerima.

Informasi ini diperoleh dari hasil penelusuran awak media dan pengakuan beberapa warga setempat. Salah satu penerima bantuan menyampaikan bahwa bantuan yang diterimanya sangat kecil karena dibagi kepada tiga orang.

> "Punya saya kemarin dibagi tiga orang, jadi saya nerima cuma sedikit. Sedangkan di desa lain tidak ada pembagian bantuan seperti di desa kami," jelasnya.

Hal ini jelas bertentangan dengan aturan resmi dari pemerintah yang mengatur bahwa BLT DD untuk lansia harus diberikan secara utuh kepada satu KPM. Tidak dibenarkan bantuan tersebut dibagi ke lebih dari satu penerima, karena setiap KPM berhak menerima bantuan penuh sesuai alokasi yang telah ditentukan.

LSM MITRA MABES: "Kami Minta Pemerintah Bertindak!"

Menanggapi hal ini, LSM MITRA MABES yang diketuai oleh Ollan, S.P., menyayangkan tindakan tersebut. Ia menilai pembagian yang tidak sesuai aturan ini sangat merugikan masyarakat penerima yang seharusnya mendapatkan bantuan secara utuh.

> "Kami meminta kepada instansi terkait untuk segera turun ke lapangan dan menindaklanjuti permasalahan ini di Desa Serinanti. Jika tidak ada tindakan, kami dari LSM akan melakukan aksi turun ke jalan," tegas Ollan.

Menurutnya, pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa penyaluran BLT DD dilakukan dengan benar dan tepat sasaran. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Aturan Pemerintah Jelas: Tidak Boleh Dibagi Tiga

BLT Dana Desa adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan melalui desa untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok rentan seperti lansia. Berdasarkan ketentuan Kementerian Desa dan Peraturan Menteri Keuangan, satu KPM tidak boleh digandakan atau dibagi kepada pihak lain.

Praktik pembagian BLT DD lansia kepada tiga KPM untuk satu alokasi sangat mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam bantuan sosial. Hal ini juga membuka potensi dugaan penyimpangan anggaran yang bisa merugikan negara dan masyarakat.

Harapan Masyarakat: Penegakan Aturan dan Keadilan

Masyarakat Desa Serinanti berharap agar persoalan ini segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah maupun instansi pengawasan yang berwenang, agar bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak, tanpa dikurangi atau dibagi-bagi secara tidak sah.

Kasus di Desa Serinanti ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah desa lainnya untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menyalurkan dana bantuan, khususnya bagi kalangan lansia yang sangat membutuhkan perhatian.Sampai berita ini terbit pihak desa tidak bisa di komfirmasi.(Ag)

Posting Komentar untuk "Dugaan Pembagian Tidak Sesuai BLT DD Lansia di Desa Serinanti,LSM MITRA MABES Siap Turun Kelapangan"

Ads :