Pasaman, jejakkriminal.net-
Pembalakan liar di hutan Batang Sontang Nagari Sontang Cubadak Kecamatan Padang Gelugur sudah berlangsung cukup lama, namun hingga sekarang belum ada penegakan hukum dari pihak APH. Praktek illegal logging tersebut masih terus terjadi dan ini menimbulkan kecurigaan apakah ada oknum APH yang membekingi praktek haram tersebut..??.
Hasil penelusuran kami, praktek Illegal Logging ini melibatkan beberapa unsur yakni ada yang bertugas pembalak kayu (penebang pohon) dengan memakai alat gergaji mesin untuk menebang sekaligus mengolah kayu, sesudah kayu diolah dengan berbagai jenis, diangangkut melalui tenaga manusia kelokasi yang bisa di lewati roda dua, selanjutnya roda dua mengangkut kayu yang sudah diolah tersebut ketempat penampungan (pemodal).
Awak media sempat berbincang-bincang ke salah satu warga ber-inisial “D” yang tinggal di Ulu Sontang yang rumahnya tidak jauh dari bendungan sontang “ setiap hari dengan berbagai jenis kayu olahan lewat di depan rumah saya, biasanya mereka lewat iring – iringan (konvoi) memakai roda dua untuk membawa kayu tersebut di saat menjelang magrib tiba, lumayan banyak juga mereka” imbuhnya “ aktifitas ini sudah puluhan tahun berjalan” tambahnya lagi.
Praktek illegal logging yang sudah lama berjalan di Hutan Batang sontang, tentu memiliki ekses negatif yang sangat besar. Secara kasat mata ekses negative illegal logging dapat diketahui dari rusaknya ekosistem hutan. Rusaknya ekosistem hutan ini berdampak pada menurunnya atau bahkan hilangnya fungsi hutan sebagai penyimpan air, dan apa bila musim hujan akan mengakibatkan banjir disertai longsor.
Terkait dengan perusakan lingkungan hidup secara tegas disebutkan dalam pasal Undang-undang Nomor 18 tahun 2013, pasal 82 yaitu orang perseoragan dengan sengaja melakukan penebangan pohon di hutan sebagaimana yag dimaksud dalam pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, dan pasal 12 huruf c, di pidana paling lama 5 (lima) tahun serta denda Rp. 2.500.000.000.
dalam hal ini, saran untuk Pemerintah Daerah perlu mengambil langkah tegas dalam menanggulangi illegal logging ini, memperkuat penegakan hukum, meningkatkan pengawasan di kawasan hutan, melibatkan masyarakat dalam pelestarian hutan, serta melakukan reboisasi dan penanaman kembali hutan yang gundul. Selain itu, perlu adanya sosialisasi mengenai dampak negatif illegal logging dan pentingnya menjaga kelestarian hutan. (TL)


.png)
Posting Komentar untuk "llegal Logging Di Hutan Batang Sontang Ancaman Nyata Didepan Mata"