Kades Cikujang Sukabumi Ditahan 20 Hari Atas Dugaan Korupsi Dana Desa Rp500 Juta


 Heni Mulyani (53) tersangka kasus korupsi anggaran dana desa di Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi digiring petugas ke Kejaksa­an Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin 28 Juli 2025. Tersangka adalah Kepala Desa Cikujang 2019-2027.


Dengan pengawalan ketat petugas, Heni mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan Tindak Pidana Korupsi", dibawa petugas untuk diperiksa di kejaksaan, kemudian kembali dibawa menggunakan mobil untuk dibawa ke Lembaga Perma­syara­kat­an Perempuan di Bandung untuk dilakukan penahanan selama 20 hari. Selanjutnya, kasus ini dilim­pahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

Kami menerima tahap dua dari Polres Kota Sukabumi dengan dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana desa di Desa Cikujang," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso

Agus menyebutkan, selama menjadi kades, Heni di­duga menyelewengkan anggaran dana desa dan alokasi dana desa serta pendapatan asli desa 2019-2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp 500.556.675.


Agus juga membenarkan, Heni juga menjualbelikan aset desa berupa Posyandu Anggrek 09 pada Agustus 2022. Aset tersebut dijual dengan nilai mencapai Rp 48 juta. "Itu juga betul sama. Bangunan-bangunan seperti itu seperti posyandu ada. Cuma satu item," kata dia.

Pihaknya sampai saat ini ini belum menetapkan tersangka lain karena uang hasil korupsi hanya dinikmati Kades Heni. Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi telah memeriksa sejumlah saksi.


"Untuk saat ini karena yang menikmati hanya ke­pala desa jadi Bu Kades saja yang jadi tersangka. Untuk saksi yang diperiksa kurang lebih 20-an. Dari perangkat desa dan warga,” ujar dia


Penyidik menjerat Heni dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31/­1999 yang diubah dalam Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.


Diketahui, pada Mei 2025, Satuan Reskrim Polres Sukabumi menetapkan Heni sebagai tersangka setelah gagal mengembalikan uang tuntutan ganti rugi sebesar Rp 500 juta lebih. Heni diamankan kepolisian sejak 6 Mei 2025

Dalam pernyataan pada 13 Agustus 2024, Heni mengakui adanya temuan tersebut. Dia menjelaskan, beberapa kegiatan pembangunan di Desa Cikujang tidak dilengkapi  berita acara maupun tanda tangan dari Badan Permusyawaratan Desa

Heni membantah telah menikmati dana yang menjadi temuan tersebut. Ia mengklaim bahwa sebagian dana telah dikembalikan, meskipun tidak merinci jumlah pastinya.




@.(jkn)

Posting Komentar untuk "Kades Cikujang Sukabumi Ditahan 20 Hari Atas Dugaan Korupsi Dana Desa Rp500 Juta"

Ads :