Kurun Waktu 3 Bulan, Polres Madina Tetapkan 36 Tersangka Pelaku Narkoba di Mandailing Natal


Mandailing Natal, jejakkriminal.net - Kepolisian Resort (Polres) Mandailing Natal paparkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Madina terhitung sejak bulan Mei sampai Juli Tahun 2025, sebanyak 36 pelaku diamankan atas 30 laporan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dengan kategori pemakai, penjual, pengedar, hingga kurir.

Pres release Kapolres 'AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K berlangsung di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Mapolres Madina pada, Selasa 12 Agustus 2025 dihadiri Wakapolres, Kasat Narkoba, Plt Kepala BNNK, dan Kasi Humas Polres Madina 'Iptu Bagus Seto, SH.

Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut, yaitu: Sabu seberat 86,47 gram, Ganja 65,506,01 gram, dan Pil Ekstasi sebanyak 5 butir, 1 unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan Nopol BA 1306 AAN, 6 unit sepeda motor, 20 unit handphone berbagai merk, 1 unit becak motor, 9 unit timbangan digital, 4 buah alat hisap sabu (bong), beserta uang tunai sebesar Rp. 11.712.000 (sebelas juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah).

Selain barang bukti diatas, Kapolres Madina juga membeberkan penemuan dua ladang ganja dalam dua lokasi berbeda di Kabupaten Mandailing Natal, salah satunya merupakan temuan lahan baru yang berhasil diungkap Kepolisian Resort Madina.

"Seluas 6 hektare ladang ganja dengan jumlah sebanyak 6000 batang ditemukan di kawasan Torsihite, dan temuan lahan baru yang berhasil kita ungkap berada diperbukitan wilayah Kecamatan Hutabargot berdasarkan adanya ditemukan 6 batang pohon ganja siap panen", ungkap Arie Sofandi Paloh.

Di dalam siaran pers secara live, Kapolres Madina menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah memberikan ruang gerak bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mandailing Natal, dan berharap tingkat kesadaran masyarakat semakin tinggi akan bahaya narkoba, serta meminta agar semua elemen ikut aktif dalam membantu aparat kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba tersebut di bumi gordang sambilan.

"Ini merupakan komitmen kami untuk menindak tegas peredaran narkotika di Madina. Kami tidak hanya menyasar pelakunya saja, tapi juga akan terus berupaya untuk mengungkap jaringannya hingga ke sumbernya", tegas Arie Paloh.

Adapun pasal yang diterapkan kepada para tersangka, yaitu: Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 111 Ayat 1 dan Ayat 2  UU RI  nomor 35 tentang narkotika. 

 

"Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satres Narkoba dan Polsek jajaran di wilayah hukum Polres Mandailing Natal", pungkas Kapolres Madina.(MJ)


Posting Komentar untuk "Kurun Waktu 3 Bulan, Polres Madina Tetapkan 36 Tersangka Pelaku Narkoba di Mandailing Natal"

Ads :