Lagi-lagi Satresnarkoba Polres Bima Berhasil Meringkus 2 Terduga Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Shabu

Bima, jejakkriminal.net-

Satuan Reserse Narkoba Polres Bima,Polda NTB,kembali berhasil membongkar jaringan pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis Shabu di Wilayah Hukumnya.


Baru-baru ini,2 orang Pria asal Desa Bontokape dan Sondosia yang merupakan terduga pelaku peredaran gelap Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang diduga Narkotika jenis shabu berhasil di ringkus.


Keduanya masing masing berinisial TC dan MI ,diringkus Satresnarkoba Polres Bima pada Selasa 5 Agustus 2025 sekira pukul 21-30 Wita.


Keduanya diamankan di Desa Bontokape, Kecamatan Bolo, tepatnya di kediaman TC, dengan barang bukti narkoba jenis Shabu Siap Edar seberat 1.82 (satu koma delapan dua) gram yang sudah di bagi menjadi 9 Pocket.


Barang bukti tersebut didapatkan dari saku celana milik TC yang dimasukkan ke dalam bungkusan rokok merk Sampoerna.


TC dan MI diringkus karena adanya informasi masyarakat, yang menyebut bahwa di kediaman TC kerap dijadikan sebagai tempat transaksi barang haram atau Narkoba.


Kapolres Bima AKBP Eko 
Sutomo S.I.K.,M.I.K.,yang di konfirmasi melalui Kasatreskoba Iptu Fardiansyah SH membenarkan adanya dua terduga pelaku tindak pidana Narkotika yang diamankan oleh pihaknya.


Setelah mendapatkan Informasi itu, Satresnarkoba Polres Bima langsung bergerak menuju TKP, guna melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi untuk mencocokkan dengan informasi awal yang di terima.


Setibanya di TKP ,Tim Opsnal yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Aiptu Arif Rahman S.sos, melihat TC dan MI sedang duduk pada ruang tamu di kediaman saudara TC. Tanpa membuang waktu tim langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan mengamankan 2 terduga. Kemudian menggeledah badan dan area sekitar TKP.


Penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh warga sekitar . Dalam penggeledahan itu,Tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti baik yang diduga Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pindana narkotika,sesuai dengan amanat UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Dihadapan petugas TC mengaku bahwa, barang haram itu merupakan miliknya. TC mendapatkannya dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenali wajah,nama maupun tempat tinggalnya. Sedangkan MI berada di kediaman TC,dengan alasan karena datang untuk mengambil Celana.


Namun demikian Kasat Reserse Narkoba Iptu Fardiansyah SH menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan ke dua pria tersebut.


Untuk mengetahui peran masing-masing terduga, saat ini keduanya menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bima.


Saat ini kedua terduga pelaku bersama Barang Bukti sedang diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum selanjutnya.

(Hasbi)

Posting Komentar untuk "Lagi-lagi Satresnarkoba Polres Bima Berhasil Meringkus 2 Terduga Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Shabu"

Ads :