Pelalawan, jejakkriminal.net
Maraknya aktivitas penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar sering kali dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi dan memperkaya diri, bahkan sampai mengorbankan masyarakat kecil yang seharusnya berhak atas BBM subsidi tersebut.
Tim investigasi awak media menemukan dua lokasi gudang yang diduga dijadikan tempat penimbunan BBM solar ilegal. Lokasi pertama berada di Jl. Koridor RAPP, Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau 28654. Sementara gudang kedua terletak di Jl. Lintas Timur Kerinci, Bukit Agung, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau 28654.Jumat(01-08-2025)
Menurut keterangan salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, “Benar, Bang. Kami sering melihat mobil langsir mengangkut BBM subsidi jenis solar. Biasanya ada bus pariwisata (2 unit), mobil tenda belang milik Imam atau Dewi, L300, dan mobil tangki berwarna kuning (kodisel) keluar masuk dari SPBU sekitar Pelalawan, lalu menuju ke gudang tersebut.”
Perlu diketahui, aktivitas ilegal yang dilakukan oleh Imam, Dewi, dan Waknok diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 55, yang menyebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM dapat dikenakan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar.
Masyarakat berharap Kapolda Riau dan Kapolres Pelalawan segera turun tangan untuk menindak tegas para pelaku penyelewengan BBM subsidi ilegal yang merugikan negara dan rakyat kecil tersebut.
(Tim)



.png)
Posting Komentar untuk " Mafia Solar di Pelalawan Diduga Dapat Perlindungan Oknum"