Kediri, Jawa Timur –
Maraknya praktik perjudian jenis sabung ayam dan dadu di wilayah hukum Polsek Plosoklaten, Polres Kediri, semakin merajalela. Ironisnya, meski jelas-jelas melanggar hukum, aktivitas haram tersebut nyaris tak tersentuh aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi dan penelusuran media ini, lokasi perjudian berada di Dusun Ploso Rejo, Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Arena sabung ayam yang dikabarkan dikelola oleh Mbah Giman ini setiap hari beroperasi secara terang-terangan. Bahkan, lokasi tersebut dikenal luas oleh para pemain dan penonton judi, baik dari Kediri maupun luar daerah.
Di lapangan, terlihat puluhan kendaraan bermotor terparkir rapi di halaman depan arena sabung ayam. Pemandangan ini seakan menjadi bukti nyata bahwa lokasi tersebut ramai dikunjungi para penjudi. “Arena judi sabung ayam itu setiap hari beroperasi, Mas. Pemainnya bukan hanya dari Kediri, banyak juga yang dari luar kota. Apalagi kemarin tanggal 1 Oktober 2024 sempat ada undangan khusus dengan taruhan minimal Rp3 juta, diumumkan lewat status WhatsApp panitia. Ramai sekali, omzetnya bisa sampai puluhan juta per hari,” ujar salah seorang warga sekaligus pemain yang enggan disebutkan namanya.
Lebih parahnya, arena perjudian itu tidak hanya menggelar sabung ayam, melainkan juga judi dadu. Warga sekitar pun mengaku resah, karena praktik haram itu berlangsung dekat dengan pemukiman penduduk, menimbulkan keresahan sosial serta mengganggu ketertiban umum.
Sikap aparat kepolisian setempat menjadi sorotan tajam. Pasalnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah berulang kali menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, harus diberantas tanpa pandang bulu. Instruksi tersebut bahkan menekankan agar penindakan tidak hanya menyasar pemain dan bandar, tetapi juga pihak-pihak yang membekingi di belakang layar.
“Baik perjudian konvensional maupun online dengan sasaran tak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya,” tegas Kapolri, sebagaimana dikutip dari akun resmi Divisi Humas Polri.
Menindaklanjuti instruksi itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto juga mengeluarkan Surat Telegram yang memerintahkan jajaran Polda hingga Polsek untuk segera menindak tegas segala bentuk praktik perjudian.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya. Meski sudah ada instruksi resmi dari Kapolri dan Kabareskrim, praktik perjudian di Kediri justru kian tumbuh subur. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran atau bahkan kemungkinan adanya oknum yang turut menikmati keuntungan dari bisnis haram tersebut.
Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Mengapa Polsek Plosoklaten dan Polres Kediri seakan menutup mata terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan secara terang-terangan ini? Padahal, aparat kepolisian memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan menindak setiap pelanggaran hukum, termasuk perjudian.
“Kalau rakyat kecil yang main kartu di pos ronda saja bisa digerebek, kenapa sabung ayam sebesar ini bisa aman-aman saja? Ada apa dengan aparat penegak hukum kita?” sindir seorang tokoh masyarakat setempat.
Dari informasi yang dihimpun, omzet perjudian sabung ayam di Plosoklaten bisa mencapai puluhan juta rupiah setiap harinya. Dengan taruhan minimal Rp3 juta per ekor ayam, perputaran uang di lokasi itu sangat besar. Tak heran jika lokasi tersebut tetap eksis, karena diduga kuat ada aliran dana yang mengalir ke berbagai pihak.
Bila praktik semacam ini terus dibiarkan, bukan hanya menodai marwah hukum, tetapi juga berpotensi merusak moral generasi muda di wilayah Kediri.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian nyata terhadap komitmen Kapolri dan jajaran Polda Jatim dalam memberantas perjudian. Apakah instruksi tegas yang sudah berulang kali dikeluarkan hanya sebatas wacana, atau benar-benar akan dijalankan hingga ke akar-akarnya?
Masyarakat menunggu langkah nyata dari aparat kepolisian. Jika pembiaran ini terus berlanjut, maka kepercayaan publik terhadap institusi Polri akan semakin tergerus. Red


.png)
Posting Komentar untuk "Maraknya!! Judi Sabung Ayam Dan Dadu Di Plosoklaten Kediri Kian Subur,Aparat Hukum Diduga Tutup Mata"