Pengadaan Barang dan Jasa, Dr. Herman Hofi Paparkan Integrasi Hukum Administrasi, Perdata, dan Pidana PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT – 6 Agustus 2025




PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT – 6 Agustus 2025 – Dalam rangka "Kolaborasi Kemerdekaan" untuk mewujudkan kepastian hukum dan hak asasi manusia bagi masyarakat Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law menyelenggarakan ceramah hukum bertajuk "Penguatan ASN dalam Pengadaan Barang dan Jasa". Acara yang berlangsung di Aula Garuda, Kantor Gubernur, ini menghadirkan pakar hukum Dr. Herman Hofi Munawar, S.Pd, SH, MH, M.Si, MBA, C.Med, CPCD, sebagai narasumber utama.


Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Kalimantan Barat. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya integritas dan pemahaman hukum bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengelola anggaran negara. "Pengadaan barang dan jasa adalah urat nadi bergeraknya pemerintahan. Proses ini harus dikawal dengan ketat untuk memastikan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Saya berharap, melalui penguatan kapasitas ini, ASN di lingkungan Pemprov Kalbar dapat menjalankan proses pengadaan secara optimal, serta terhindar dari penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi, demi kesejahteraan rakyat," ujar Gubernur.


Dalam paparannya yang berjudul "Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah", Dr. Herman Hofi Munawar mengupas tuntas tiga pilar hukum yang melandasi proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), yakni Hukum Administrasi, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana.


Dr. Herman menjelaskan bahwa PBJP adalah proses pengadaan yang dibiayai oleh anggaran negara atau daerah dengan dasar hukum utama Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 beserta perubahannya. Ia menggarisbawahi tiga aspek hukum utama:


Aspek Hukum Administrasi: Merupakan landasan utama yang mengatur tata cara dan prosedur pengadaan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. "Kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci keberhasilan ," tegas Herman. Prosedur ini mencakup tahapan krusial mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga pengumuman melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Pelanggaran terhadap prosedur administrasi dapat berakibat pada pembatalan keputusan atau gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


Aspek Hukum Perdata: Aspek ini mengatur hubungan kontraktual antara pemerintah, yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan penyedia barang/jasa. Hubungan ini diikat oleh kontrak yang tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Perpres PBJP. Dr. Herman menyoroti bahwa sengketa seringkali bersumber dari ketidakjelasan klausul kontrak. "Jika terjadi wanprestasi atau cidera janji, seperti penyedia gagal menyerahkan barang sesuai kontrak atau pemerintah terlambat membayar, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi," jelasnya.


Aspek Hukum Pidana: Ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir, hukum pidana berfungsi untuk memberantas tindak pidana korupsi dalam PBJP. Bentuk pelanggaran pidana dapat berupa


mark-up harga, kolusi dalam tender, hingga penyalahgunaan wewenang. Namun, Dr. Herman juga mengingatkan adanya fenomena "black hole" , di mana ketakutan akan kriminalisasi seringkali menghantui para pejabat pengadaan dan dapat menghambat inovasi serta percepatan pembangunan.


Ceramah hukum ini juga diisi oleh pemaparan dari Dra. Marlyna, M.Si, CRA, CRP, CGCAE, dan Wahyudi, S.E., yang turut memperkaya wawasan para ASN. Melalui kegiatan ini, Pemprov Kalbar berharap dapat menciptakan ASN yang profesional, berintegritas, dan memiliki pemahaman hukum yang komprehensif, sehingga mampu melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara efektif dan akuntabel.


Sumber : Dr Herman Hofi Munawar,SH.                         Red/Am

Posting Komentar untuk "Pengadaan Barang dan Jasa, Dr. Herman Hofi Paparkan Integrasi Hukum Administrasi, Perdata, dan Pidana PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT – 6 Agustus 2025"

Ads :