Wartawan Dilarang Meliput RALB KSU Peduli Usaha Bersama Desa Sikara-kara, Peliputan Dipaksa Berhenti



Wartawan Dilarang Meliput RALB KSU Peduli Usaha Bersama Desa Sikara-kara, Peliputan Dipaksa Berhenti


Mandailing Natal | jejakkriminal.net
‎Seorang jurnalis mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat mencoba meliput rapat luar biasa yang diduga diselenggarakan oleh segelintir oknum Anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Peduli Usaha Bersama Desa Sikara kara Kecamatan Natal yang berlangsung di Balai Desa, Sabtu (23/8/2025). 
‎Peristiwa itu terjadi saat wartawan Neraca News Ahmad Hem Surbakti datang hendak meliput kegiatan tersebut, namun saat proses peliputan, ia justru dihadang dan dilarang merekam jalannya rapat.
‎Dalam keterangannya, wartawan online tersebut mengungkapkan bahwa awalnya ia datang secara langsung ke lokasi dan mencoba berinteraksi dengan sejumlah orang yang berada dilokasi.
‎Ia kemudian berbincang dengan seseorang bernama Abdul Batubara yang mengaku sebagai pengacara yang diberi kuasa oleh peserta koperasi untuk menghadiri rapat tersebut.
‎"Aku tanya kepada Abdul Batubara itu, ini kegiatan apa? Katanya dia pengacara dan diundang oleh panitia koperasi," ujar Surbakti wartawan online tersebut menirukan percakapannya.
‎Namun, saat ia mencoba merekam jalannya acara, seorang peserta yang diduga diarahkan oleh pihak pengacara melarangnya untuk mengambil gambar maupun video. Larangan tersebut membuat suasana menjadi tegang.
‎"Aku sudah isi daftar hadir, dan tak pernah ada aturan melarang saya meliput. Tapi tiba-tiba tangan saya ditampik oleh salah satu panitia saat pegang HP. Rekaman saya dipaksa berhenti," jelasnya.
‎Wartawan tersebut kemudian mempertanyakan status rapat tersebut, apakah bersifat terbuka atau tertutup. Namun, pihak yang melarangnya tidak memberikan penjelasan yang jelas, hanya mengatakan bahwa hal tersebut adalah keputusan panitia.
‎Setelah acara selesai, wartawan tersebut mencoba melakukan wawancara lanjutan dengan pihak-pihak yang hadir, termasuk perwakilan dari Dinas Koperasi dan UMKM yang disebut bernama Dimar dan Rizwan. Namun, jawaban yang diberikan tetap tidak memuaskan.
‎“Mereka bilang, hasilnya nanti akan disampaikan oleh panitia. Jadi belum ada kepastian,” ucapnya.
‎Ia juga sempat menemui Kepala Desa yang hadir saat itu, Al-Barudin, dan mengeluhkan perlakuan yang diterimanya di acara itu.
‎“Aku sakit hati karena dilarang meliput," ungkapnya pada Kades.
‎"Tapi Kades bilang, maklumlah bang namanya umak-umak,” ujarnya menirukan tanggapan sang kepala desa.
‎Dalam konteks hukum kata wartawan itu, tindakan melarang wartawan melakukan peliputan tanpa alasan yang sah bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 
‎"Pasal 4 UU Pers menyatakan bahwa pers nasional memiliki kemerdekaan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi," jelasnya.
‎Lebih lanjut jelasnya lagi, Pasal 18 ayat (2) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang menghalangi kebebasan pers, termasuk pelarangan meliput tanpa dasar hukum yang jelas.
‎"Jika terbukti melanggar, oknum atau institusi yang melarang peliputan dapat dikenai sanksi administratif maupun sanksi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan tindakan hukum pidana terkait penghalangan tugas pers," jelas Surbakti lagi.
‎Pihak Dinas Koperasi sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil dari rapat luar biasa tersebut. Mereka hanya menyampaikan bahwa semua akan disampaikan kepada dinas dan menunggu keputusan lebih lanjut.
‎Peristiwa ini menyoroti pentingnya transparansi dalam kegiatan koperasi, apalagi jika melibatkan peserta umum dan kehadiran media. 
‎Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan dari ketua panitia penyelenggara RALB Masdin maupun Sekretaris Nasrun terkait larangan peliputan tersebut.
‎Untuk diketahui, Rapat Anggota Luar Biasa ini di inisiasi oleh sekelompok anggota KSU Peduli Usaha Bersama, meminta pergantian pengurus dan pengawas.
‎Namun, kata Muktar Berutu Ketua KSU Peduli Usaha Bersama menegaskan, pengurus yang masih menjabat sekarang berniat baik  untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sekaligus pemilihan pengurus baru untuk periode kedepan di akhir masa jabatan tahun 2025.
‎"Kami sudah mengimbau anggota untuk bersabar hingga masa jabatan kami berakhir," ujar Muktar melalui telepon dari Medan, tempat ia tengah menjalani perawatan.
‎Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Sikara-kara Albaruddin dan perangkat Desa, Perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Aswadi, Riswan, Babinsa dari Koramil 17 Natal, Ketua dan sekretaris Panitia Penyelenggara Masdin dan Nasrun serta sejumlah anggota KSU Peduli Usaha Bersama berkisar sebanyak 16 orang. (Martua) 

Posting Komentar untuk "Wartawan Dilarang Meliput RALB KSU Peduli Usaha Bersama Desa Sikara-kara, Peliputan Dipaksa Berhenti"

Ads :