Serdang Bedagai, jejakkriminal.net-
Praktik perjudian berkedok game ketangkasan jenis tembak ikan (Meja Jackpot) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kian menuai sorotan tajam publik. Meski aktivitas ini dinilai sangat meresahkan, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat.
Masyarakat menduga lemahnya penegakan hukum disebabkan adanya “main mata” antara bandar besar judi dengan aparat penegak hukum (APH). Dugaan tersebut membuat arena judi tetap bebas beroperasi tanpa hambatan, sehingga dikhawatirkan dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya di wilayah hukum Polres Sergai, Polda Sumatera Utara.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H., yang selama ini dikenal tegas dalam menjalankan tugas, kini dinilai masyarakat hanya sebatas citra. Maraknya arena tembak ikan yang justru semakin terbuka beroperasi di sejumlah kecamatan tanpa sentuhan hukum, memperkuat kesan bahwa komitmen pemberantasan penyakit masyarakat hanya sebatas slogan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi-lokasi yang diduga menjadi sarang perjudian tembak ikan terbagi dalam dua jaringan besar, yakni milik Hayes/Jonli dan Tendut/Rizal, yang tersebar di Kecamatan Sei Bamban, Sei Rampah, hingga Tanjung Beringin.
Beberapa lokasi yang disebut antara lain:
Rumah Baho dan Warung Tampubolon di Desa Bakaran Batu, Sei Bamban.
Warung Korea di Desa Sei Bamban.
Warung Manurung dan Warung Marbun di Pematang Terang, Kec. Tanjung Beringin.
Warung Hasibuan di Pematang Ganjang, Kec. Sei Rampah.
Rumah Sinaga di Pondok Seng, Kec. Tanjung Beringin.
Sementara jaringan lain diduga beroperasi di Desa Sei Belutu, Sei Rejo Kampung Pulo, hingga Pondok Seng.
Keberadaan lokasi-lokasi tersebut menambah keresahan warga karena aktivitas perjudian dilakukan terang-terangan. Publik menilai sudah semestinya aparat menindak tegas tanpa pandang bulu, sebagaimana komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk perjudian dan penyakit masyarakat.
Namun, langkah konkret dari aparat kepolisian hingga kini masih belum terlihat. Saat dimintai konfirmasi, Kapolres Sergai melalui Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu Binrot Situngkir, belum memberikan jawaban dan memilih bungkam meski pesan WhatsApp awak media telah dikirimkan.
Masyarakat pun mendesak Polda Sumut untuk turun tangan langsung, menindak tegas praktik perjudian di Sergai demi menjaga wibawa institusi Polri sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.
(SA)


.png)
Posting Komentar untuk "Judi Tembak Ikan di Sergai Kebal Hukum, Warga Geram"