Batam,jejak kriminal.net
Berdasarkan temuan di lapangan, terindikasi kuat adanya aktivitas yang diduga sebagai kegiatan galian C di dalam kawasan perusahaan PT Wasco Engineering Batam, yang berlokasi di Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (kepri)rabu 29/10/2025/
Aktivitas ini kini menjadi sorotan publik. Selain diduga tidak dilengkapi izin resmi, kegiatan tersebut juga menimbulkan dampak nyata di lapangan. Saat jam pulang kerja, debu beterbangan dan jalanan menjadi kotor akibat tumpahan material tanah dari mobil dump truk roda enam (6) yang melintas tanpa pengamanan memadai.
Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan dan keselamatan karyawan maupun pengguna jalan, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam "Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara", serta "Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup".
Sejumlah elemen masyarakat mendesak agar instansi terkait seperti "Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)", Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BP Batam, serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan menanggapi berbagai indikasi pelanggaran yang terjadi di lapangan, khususnya terkait aktivitas penggalian tanah (diduga Galian C) dan pembuangan material ke luar kawasan industri.
Langkah tegas dari pemerintah dan APH sangat dibutuhkan agar tidak muncul kesan adanya pembiaran, sekaligus menjadi preseden bahwa setiap kegiatan usaha harus tunduk pada hukum dan aturan yang berlaku.
Kegiatan "galian C" yang berlangsung di dalam kawasan "PT Wasco", kini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan dua perusahaan besar, yakni PT Citra Jaya Konindo (CJK) dan PT Jamrud Andalas Jaya (JAJ) Kedua perusahaan ini disebut-sebut menjalankan aktivitas penggalian dan pemindahan material tanah dalam skala besar, tanpa kejelasan legalitas dan keterbukaan informasi kepada publik.
Aktivitas galian di kawasan PT Wasco diduga melanggar UU No. 4 Tahun 2009 dan UU No. 32 Tahun 2009, lantaran tak memiliki izin lingkungan maupun papan informasi kegiatan. Material hasil galian dibuang ke luar kawasan, tepatnya di Jalan Brigjen Katamso KM 19, Tanjung Uncang. Saat ditelusuri, tim media mendapati pembuangan dilakukan di lahan milik "PT KTU", yang dikonfirmasi langsung oleh seorang karyawan bernama "Harahap". Dugaan pelanggaran ini memicu pertanyaan serius dan mendesak penindakan dari "DLH, ESDM, dan aparat penegak hukum".
Temuan ini menguatkan dugaan alur distribusi tanah timbun yang tak transparan, serta mendesak investigasi atas legalitas dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Saat tim kembali ke kawasan "PT Wasco", "Dermawan", pengawas proyek dari PT Citra Jaya Konindo (CJK), mengarahkan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada "Pak Surya", yang disebut sebagai pihak berwenang atas kegiatan "galian C" di lokasi tersebut.
Arahan ini menunjukkan bahwa "struktur tanggung jawab dalam proyek tersebut masih tertutup dan tidak transparan", sehingga perlu pendalaman lebih lanjut untuk memastikan legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas yang dilakukan.
Tim media kemudian menghubungi "Surya" melalui pesan WhatsApp untuk mengonfirmasi aktivitas pengangkutan tanah tersebut. Dalam keterangannya, Surya menyebut bahwa "tanah itu dimanfaatkan untuk keperluan fasilitas umum" di lingkungan perumahan, seperti pembangunan "masjid, jalan, dan sarana umum (fasum) di beberapa wilayah RW di "Tanjung Uncang".
Namun, setelah tim melakukan penelusuran langsung ke lapangan, fakta di lapangan "berbeda" dari yang disampaikan. Tanah hasil galian tersebut "bukan diarahkan ke fasilitas umum", melainkan "dibawa dan dibuang ke kawasan PT KTU di Tanjung Uncang.
Keterangan yang tidak sesuai ini menimbulkan tanda tanya besar soal transparansi, tujuan penggunaan tanah, dan legalitas distribusinya, serta memperkuat dugaan adanya praktik pengelolaan galian C yang menyimpang dari ketentuan.
Tim media mengonfirmasi langsung kepada Surya", yang mengklaim bahwa kegiatan galian C di dalam kawasan PT Wasco telah mengantongi izin lengkap. Ia bahkan menegaskan, "Kalau mau lebih jelas, datang saja langsung ke PT Wasco dan tanyakan ke pihak manajemen," sambil menyebut bahwa kegiatan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari "BP Batam" dan "Dinas Lingkungan Hidup (DLH)".
Namun, saat tim mencoba menelusuri kejelasan informasi tersebut, fakta yang ditemukan justru "berbanding terbalik". Ketika dihubungi melalui WhatsApp, "Kabid DLH Kota Batam, Pak IF, menyatakan secara tegas bahwa "tidak ada konfirmasi atau pelaporan apapun dari pihak PT Wasco" kepada Dinas Lingkungan Hidup terkait aktivitas tersebut.
Pernyataan berbeda ini menimbulkan dugaan kuat adanya "upaya manipulasi informasi" dan potensi "pelanggaran prosedur administratif" yang seharusnya menjadi kewajiban dalam pengelolaan lingkungan dan aktivitas galian C.
Didesak kepada "BP Batam" agar segera "turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh" terkait aktivitas "galian C yang terjadi di dalam kawasan PT Wasco". Volume tanah yang sangat besar dikeluarkan dari kawasan tersebut menimbulkan tanda tanya besar: "mengapa begitu banyak material galian C bisa keluar tanpa kontrol ketat?" Siapa yang bertanggung jawab atas distribusinya?
Diduga, tanah tersebut dibuang ke "dua titik lokasi berbeda" yang tak jauh dari lokasi utama, tanpa kejelasan peruntukan maupun dasar legalitas yang sah. "Pertanyaan krusial pun muncul"—apakah kegiatan ini telah melanggar aturan hukum tentang lingkungan hidup dan pertambangan?
BP Batam, "Dinas Lingkungan Hidup (DLH)", dan "Aparat Penegak Hukum (APH)" didesak untuk turun tangan secara tegas dengan melakukan audit perizinan terhadap aktivitas di "PT Wasco", menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait, serta menjatuhkan sanksi bila ditemukan pelanggaran. Pembiaran terhadap praktik seperti ini tak hanya merusak tatanan hukum, tetapi juga mencoreng wajah tata kelola kawasan industri Batam yang seharusnya taat regulasi dan berkelanjutan.



.png)
Posting Komentar untuk " "BP Batam dan DLH Diminta Audit PT Wasco engineering indonesia Terkait Dugaan Galian C Ilegal" "