Dugaan Pelaporan Fiktif Dana Desa Pugung Raharjo Tahun 2024

 
Jejakkriminal.net,Lampung Timur 
 
Dana Desa (DD) kembali mencuat, Kali ini, sorotan tertuju pada Desa Pugung Raharjo Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur, di mana Kepala Desa (Kades) Esmoyo diduga melakukan pelaporan fiktif terkait alokasi anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) pada tahun 2024.
 
Investigasi awak media menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan yang dibuat oleh pemerintah desa dengan fakta di lapangan, beberapa guru honorer PAUD dan TK mengungkapkan terkait insentif yang mereka terima, tidak ada bantuan pakaian seragam, bahkan ada yang belum menerima honor sama sekali.
 
"Kami hanya menerima insentif Rp200 ribu per bulan mas , dibayarkan setiap tiga bulan sekali, Seragam kami beli sendiri mas , ungkap seorang guru honorer yang enggan disebutkan namanya, khawatir akan adanya intimidasi.
 
Pengakuan serupa juga datang dari guru lainnya, Ironisnya, seorang guru PAUD yang telah mengabdi sejak 2021 hingga saat ini belum pernah menerima honor dari Desa, Padahal, menurut keterangan Kepala Sekolah PAUD, nama guru tersebut sudah diusulkan berkali-kali ke pihak Desa.
 
Berdasarkan dokumen laporan Desa tahun 2024, alokasi anggaran untuk penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TPQ/Madrasah Non-Formal adalah sebagai berikut:
 
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp5.400.000.


Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp6.000.000


Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp26.400.000

 
Dengan mengumpulkan berbagai sumber dan bukti, awak media menyimpulkan adanya indikasi praktik Korupsi yang dilakukan oleh Kades Esmoyo, Modusnya diduga dengan membuat laporan fiktif atau mark-up anggaran.
 
"Kami akan terus melakukan investigasi mendalam terkait realisasi Dana Desa tahun 2024 di Pugung Raharjo, Tujuannya agar penggunaan anggaran transparan dan akuntabel," tegas salah seorang anggota tim investigasi.
 
Hingga berita ini diturunkan, Kades Esmoyo belum dapat dikonfirmasi, Upaya konfirmasi telah dilakukan selama lima hari terakhir, namun yang bersangkutan tidak berada di kantor Desa.
 
 
"Kami meminta pihak Inspektorat, kepolisian dan kejaksaan Lampung Timur untuk segera melakukan penyelidikan, Jika terbukti ada penyimpangan, Kades Esmoyo harus diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
 
Kasus dugaan pelaporan fiktif Dana Desa (DD) ini menambah daftar panjang permasalahan tata kelola keuangan Desa di Indonesia, Diharapkan, kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa, sehingga anggaran tersebut benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Desa.

Tim

Posting Komentar untuk "Dugaan Pelaporan Fiktif Dana Desa Pugung Raharjo Tahun 2024"

Ads :