Tak Ada Pelaksanaan MCU ( 2019-2022 ) Terungkap Waktu di Persidangan PHI BSB


 Tak Ada Pelaksanaan MCU ( 2019-2022 ) Terungkap Waktu di Persidangan PHI BSB

PALEMBANG –Jejakkriminal.net 


Banyak fakta terungkap dalam sidang lanjutan perkara perselisihan hubungan industrial antara seorang karyawan dengan Bank Sumsel Babel (BSB) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang, Register Perkara Nomor 76/PHI/Pdt.Sus/2025, Kamis (2/10/2025).


Saksi dari pihak tergugat, Izzudin, selaku Pemimpin Bagian Operasional Divisi Human Capital BSB, menyampaikan bahwa pelaksanaan Medical Check Up (MCU) karyawan sepenuhnya tergantung cabang yang mengoordinir.


“Perihal beliau menjalani atau tidak (MCU) itu tergantung cabang yang mengoordinirnya,” ujar Izzudin saat menjawab pertanyaan majelis hakim terkait fasilitas MCU tahun 2010–2022.


Izzudin menambahkan, pada periode 2019–2022 memang tidak ada pelaksanaan MCU dengan alasan pandemi Covid-19. Namun, untuk periode 2010–2018 ia tidak bisa memberikan keterangan karena baru bergabung di Divisi Human Capital setelah periode tersebut.


Pihak penggugat menilai keterangan tersebut tidak konsisten.

“HCL Bank Sumsel Babel seharusnya memiliki dokumentasi lengkap setiap kegiatan, tetapi saksi tidak bisa menunjukkan bukti. Artinya, tuduhan tidak memberikan fasilitas MCU sejak 2010–2022 terbukti benar. Alasan Covid-19 juga tidak relevan, karena pandemi baru masuk ke Indonesia pada Maret 2020. Jadi, saksi sepertinya asal menjawab,” tegas kuasa penggugat.


Penggugat juga menyoroti penerbitan Surat Keputusan (SK) skorsing oleh BSB tanpa dasar yang jelas, padahal kedua belah pihak masih menjalani proses tripartit di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palembang.


Hingga kini, status penggugat masih tercatat sebagai karyawan aktif dan tetap menerima gaji bulanan. Namun, perusahaan tidak kunjung melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana yang dimohonkan penggugat.


“Saya bingung apa maunya Bank Sumsel Babel ini. Mohon PHK atas permintaan sendiri tidak dikabulkan, minta diaktifkan bekerja setelah cuti di luar tanggungan malah diskorsing. SK itu ditandatangani Direktur Kepatuhan, Riera Echorynalda. Status saya sampai sekarang masih pekerja,” ungkap penggugat di persidangan.


Dalam keterangannya, Izzudin juga memaparkan bahwa jika penggugat mengajukan pengunduran diri (resign), maka tidak berhak atas uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja. Sebaliknya, jika dilakukan PHK, maka hak-hak tersebut bisa diterima, termasuk pinjaman internal yang tidak wajib langsung dilunasi.

“Hanya saja saksi tidak menyinggung soal uang penggantian hak yang juga merupakan bagian dari benefit PHK,” timpal kuasa penggugat.


Penggugat menilai fakta tersebut semakin menguatkan adanya pelanggaran oleh Bank Sumsel Babel sebagaimana diatur dalam Pasal 154A ayat (1) huruf g angka 4 "Tidak melakukan kewajiban yang dijanjikan kepada pekerja/buruh" Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (9/10/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, Basani Situmorang. ( Rills / Agung)

Posting Komentar untuk "Tak Ada Pelaksanaan MCU ( 2019-2022 ) Terungkap Waktu di Persidangan PHI BSB"

Ads :