Jejak Kriminal.net|Garut – SPBU Pertamina 34.441.10 yang berlokasi di Jalan Raya Cikajang, Garut, Jawa Barat, menjadi sorotan publik lantaran diduga kuat menjadi tempat pengurasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yakni jenis Pertalite dan Solar. Praktik ini diduga dilakukan dengan melayani pengepul yang membeli dalam jumlah besar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, SPBU tersebut diketahui secara rutin melayani para pengepul BBM dengan modus operandi tertentu.
Untuk pembelian Pertalite, modus yang digunakan adalah sistem berulang kali menggunakan satu mobil namun memanfaatkan banyak kartu identitas (Barkot). Satu unit kendaraan dikabarkan bisa menggunakan beberapa kartu berbeda untuk mendapatkan jatah bahan bakar. Akibat tingginya volume transaksi ini, antrian kendaraan sering memanjang hingga ke badan jalan raya dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
Sementara untuk penjualan Solar, aktivitas dinilai cukup berani karena dilakukan di luar jam operasional resmi. Meski lampu utama SPBU sudah dipadamkan sekitar pukul 22.00 WIB yang menandakan jam tutup, aktivitas pengisian masih tetap berlangsung dengan melayani pembelian menggunakan wadah atau jerigen.
Saat dikonfirmasi pada Minggu (26/04/2026), Nurdin selaku pengawas SPBU membenarkan adanya praktik tersebut. Ia mengakui bahwa sebelumnya pihaknya memang melayani pembelian di atas pukul 22.00 WIB saat SPBU seharusnya sudah tutup operasional.
"Memang Pak, kalau kemarin-kemarin seperti itu. Melayani pembeli di atas jam 10 malam di saat SPBU sudah tutup, khususnya untuk pembeli dari daerah selatan yang membawa jerigen," ujar Nurdi.
Ia menjelaskan, hal tersebut terjadi lantaran tingginya permintaan dan stok di SPBU sekitar sering kosong, sehingga pembeli beralih ke lokasinya. Nurdin juga menegaskan bahwa manajemen atau pemilik mengetahui adanya aktivitas tersebut.
Akibat praktik ini, pihaknya mengaku telah mendapat teguran dari pihak SPBUl diduga karena adanya laporan dari entah siapa yang laporan nya.
Saat ini, manajemen telah melakukan evaluasi dan mengubah aturan main. Mulai sekarang, pembelian menggunakan jerigen resmi dihentikan mulai pukul 10.00 pagi. Pembelian dalam jumlah besar hanya diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang memiliki kelengkapan administrasi.
"Sepertinya ada yang melaporkan. Tapi sekarang hal tersebut sudah kami evaluasi. Jadi untuk ke depannya sudah diatur, dari jam sepuluh siang distop beli pakai jerigen, harus pakai mobil," jelasnya.
Pihaknya membantah mengetahui jika BBM tersebut akan dijual kembali oleh pembeli. Menurutnya, mereka hanya melayani transaksi berdasarkan prosedur yang berlaku.
"Yang jelas kami melayani ada surat dan Barkot saja. Itu mah mau mereka jual kembali di luar, kami tidak tahu," tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina selaku pemilik merek belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan pelanggaran aturan penjualan BBM bersubsidi di lokasi tersebut.
(Hendra)


.png)
Posting Komentar untuk "SPBU Cikajang Garut Diduga Jadi Lokasi Pengurasan BBM Subsidi, Pengawas Akui Layani Pengepul di Luar Jam Operasional? "